bytedaily
Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:32 WIB

Nick Kyrgios Diskors Sementara Akibat Positif Kokain

Redaksi 19 Agustus 2026 4 views
Nick Kyrgios Diskors Sementara Akibat Positif Kokain
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, petenis asal Australia, Nick Kyrgios, telah dijatuhi sanksi skorsing sementara setelah hasil tes menunjukkan dirinya positif menggunakan kokain. Pengumuman ini disampaikan oleh International Tennis Integrity Unit (ITIA) pada Rabu (19/8).

Menurut keterangan resmi ITIA, sampel yang diambil dari Kyrgios pada turnamen ATP 250 di Mallorca, Spanyol, pada 22 Juni lalu, terbukti mengandung Benzoylecgonine. Zat ini merupakan metabolit kokain, yang terbentuk dalam tubuh setelah mengonsumsi zat tersebut. Kokain sendiri termasuk dalam daftar zat terlarang yang diklasifikasikan sebagai stimulan dan disalahgunakan.

ITIA mengonfirmasi bahwa skorsing sementara bagi Kyrgios telah efektif berlaku sejak 4 Agustus. Selama periode skorsing ini, Kyrgios dilarang untuk berkompetisi, melatih, maupun hadir dalam acara yang diselenggarakan oleh ATP, WTA, turnamen Grand Slam, serta asosiasi tenis nasional.

Kyrgios sendiri menyatakan keterkejutannya atas hasil tes tersebut. "Saya baru saja gagal dalam tes narkoba di Mallorca setelah dinyatakan positif menggunakan kokain. Saya telah melakukan kesalahan besar dan saya bertanggung jawab penuh atas hal itu," ungkap Kyrgios, mengutip dari Anadolu Agency.

Sebelumnya, Nick Kyrgios pernah mencapai peringkat ke-13 dunia pada tahun 2016, yang merupakan pencapaian tertingginya. Ia juga pernah tampil di partai final Grand Slam Wimbledon pada tahun 2022, namun harus mengakui keunggulan Novak Djokovic.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.