bytedaily
Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:11 WIB

OJK Beri Perlakuan Khusus bagi Debitur Terdampak Gempa di Delapan Kabupaten NTT

Redaksi 05 Oktober 2026 14 views
OJK Beri Perlakuan Khusus bagi Debitur Terdampak Gempa di Delapan Kabupaten NTT
Ilustrasi visual (Sumber referensi: ekonomi.republika.co.id)

bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus untuk debitur yang terdampak gempa di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban kredit atau pembiayaan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan kebijakan tersebut dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Oktober 2026 yang digelar secara virtual pada Senin (5/10/2026). Menurutnya, gempa berdampak pada kemampuan debitur membayar kewajiban dan kinerja lembaga jasa keuangan di wilayah terdampak.

Delapan kabupaten yang tercakup dalam kebijakan itu adalah Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka. OJK telah mengumpulkan data serta melakukan asesmen yang menunjukkan bencana tersebut memengaruhi kegiatan ekonomi setempat.

Perlakuan khusus itu mengacu pada Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana. Ketentuan ini berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, serta lembaga jasa keuangan lainnya. Aturan tersebut juga berlaku secara mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.

OJK menetapkan tiga bentuk perlakuan khusus. Pertama, kualitas kredit atau pembiayaan dengan plafon hingga Rp10 miliar dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran. Kedua, kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan berkualitas lancar. Restrukturisasi dapat dilakukan atas pembiayaan yang disalurkan sebelum maupun sesudah debitur terdampak bencana. Untuk penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, restrukturisasi harus memperoleh persetujuan pemberi dana.

Ketiga, debitur terdampak dapat memperoleh pembiayaan baru dengan penilaian kualitas secara terpisah dari kredit, pembiayaan, atau penyediaan dana yang telah ada, sehingga konsep one obligor tidak diterapkan. Kebijakan tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media ekonomi.republika.co.id menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.