bytedaily
Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:10 WIB

OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit bagi Debitur Terdampak Gempa di NTT

Redaksi 05 Oktober 2026 18 views
OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit bagi Debitur Terdampak Gempa di NTT
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan cnnindonesia.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus untuk kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak gempa di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak 28 September 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, kebijakan tersebut mempertimbangkan dampak bencana terhadap kemampuan debitur membayar kewajiban serta kondisi industri jasa keuangan di wilayah terdampak. Menurutnya, langkah ini bertujuan mengurangi beban korban dan membantu pemulihan kegiatan ekonomi daerah.

Perlakuan khusus berlaku bagi debitur terdampak di delapan kabupaten, yakni Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 mengenai perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah dan sektor tertentu yang terdampak bencana.

Ketentuan tersebut mencakup perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI), dan lembaga jasa keuangan lain yang menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada debitur terdampak. Friderica mengatakan ketentuan itu juga berlaku bagi perusahaan pegadaian.

OJK menetapkan tiga bentuk perlakuan. Pertama, kualitas kredit atau pembiayaan dengan plafon hingga Rp10 miliar dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran. Kedua, kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan berkualitas lancar. Restrukturisasi dapat diberikan untuk pembiayaan yang disalurkan sebelum ataupun setelah debitur terdampak bencana.

Khusus LPBBTI atau fintech peer-to-peer lending, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan pemberi dana. Ketiga, lembaga jasa keuangan dapat memberikan pembiayaan baru kepada debitur terdampak. Kualitas pembiayaan baru itu dinilai secara terpisah dan tidak menggunakan konsep one obligor.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.