bytedaily - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penyesuaian signifikan pada metode perhitungan Risk Based Capital (RBC) bagi industri asuransi di Indonesia. Langkah ini diambil untuk menyelaraskan praktik perhitungan modal dengan standar internasional, sejalan dengan target penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Perhitungan Solvabilitas Asuransi pada tahun 2026 ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa meskipun ambang batas modal minimum RBC sebesar 120 persen kemungkinan akan tetap dipertahankan, metodologi perhitungannya akan diadaptasi mengikuti standar global.
Penyesuaian ini secara khusus merujuk pada kerangka kerja yang ditetapkan oleh International Association of Insurance Supervisors (IAIS), terutama dalam Insurance Capital Standard (ICS). Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa prinsip-prinsip dalam ICS bersifat umum dan lebih ditujukan untuk perusahaan asuransi berskala internasional (Internationally Active Insurance Group/IAIG). Oleh karena itu, OJK akan melakukan adaptasi agar relevan dengan kondisi spesifik industri asuransi domestik, sembari memastikan keselarasan dengan praktik internasional. Penguatan permodalan ditekankan sebagai fondasi utama untuk meningkatkan ketahanan industri asuransi dalam menghadapi berbagai risiko.
Sebagai bagian dari implementasi ketentuan baru yang dimulai tahun 2026, OJK berupaya mendorong peningkatan ekuitas industri asuransi secara bertahap. Selain itu, akan diterapkan klasifikasi perusahaan asuransi melalui skema Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2. Dengan kombinasi peningkatan ekuitas, adopsi perhitungan RBC yang sesuai standar internasional, dan penerapan standar akuntansi kontrak asuransi PSAK 117, OJK optimis industri asuransi akan menunjukkan kinerja yang lebih baik ke depannya. Data per Februari 2026 menunjukkan aset industri asuransi mencapai Rp1.219,35 triliun, dengan RBC industri asuransi jiwa sebesar 480,83 persen dan asuransi umum serta reasuransi sebesar 327,98 persen, jauh di atas ambang batas minimum.