bytedaily - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha lima Bank Perekonomian Rakyat (BPR) hingga bulan Maret 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap sektor perbankan di Indonesia.
Pencabutan izin usaha terbaru menimpa PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya di Jakarta Pusat. Menurut Kepala OJK Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, keputusan ini diambil lantaran pengurus dan pemegang saham dinilai gagal melakukan upaya penyehatan bank. "Pencabutan izin usaha BPR Koperindo Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Edwin.
Sejak awal tahun 2026, tercatat ada lima BPR yang harus menghentikan operasionalnya. Selain BPR Koperindo Jaya, BPR lain yang dicabut izinnya meliputi BPR Suliki Gunung Mas di Sumatera Barat, BPR Prima Master Bank di Surabaya, Perumda BPR Bank Cirebon di Cirebon, dan BPR Kamadana di Bali. Berbagai alasan melatarbelakangi pencabutan izin tersebut, mulai dari indikasi praktik kecurangan (fraud), kegagalan pemegang saham dalam melakukan penyehatan, hingga temuan permasalahan internal seperti pengabaian prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.