bytedaily - Melansir laporan cnnindonesia.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak gempa di Flores, Nusa Tenggara Timur. Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak 28 September 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa kebijakan tersebut mempertimbangkan pengaruh bencana terhadap kemampuan debitur membayar kewajiban serta kondisi industri jasa keuangan di wilayah terdampak. Menurutnya, langkah ini ditujukan untuk mengurangi beban masyarakat terdampak dan membantu pemulihan kegiatan ekonomi daerah.
Keringanan diberikan kepada debitur di delapan kabupaten, yakni Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka. Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 mengenai perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah dan sektor tertentu yang terdampak bencana.
Ketentuan ini mencakup perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI), serta lembaga jasa keuangan lain yang menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada debitur terdampak. Friderica menambahkan, perlakuan tersebut juga berlaku bagi perusahaan pegadaian.
OJK menetapkan beberapa bentuk perlakuan khusus. Kualitas kredit atau pembiayaan dengan plafon hingga Rp10 miliar dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran. Kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan berkualitas lancar, baik penyalurannya dilakukan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.
Untuk LPBBTI atau layanan fintech peer-to-peer lending, restrukturisasi dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan pemberi dana. OJK juga membuka kesempatan bagi lembaga jasa keuangan untuk memberikan pembiayaan baru kepada debitur terdampak. Penilaian kualitas pembiayaan baru dilakukan secara terpisah dan tidak menggunakan konsep one obligor.