bytedaily
Jumat, 26 Juni 2026 - 17:11 WIB

OJK Ungkap Modus Penipuan Digital Baru Manfaatkan Penggemar Drama China

Redaksi 26 Juni 2026 4 views
OJK Ungkap Modus Penipuan Digital Baru Manfaatkan Penggemar Drama China
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengidentifikasi pola penipuan daring yang baru dan semakin marak, yang secara khusus menargetkan para penikmat drama China. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap taktik-taktik baru ini.

Pengungkapan ini dilakukan oleh OJK menyusul lonjakan laporan mengenai aktivitas keuangan ilegal yang diterima oleh otoritas tersebut. Tercatat, sepanjang periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK menerima sebanyak 17.105 pengaduan yang berkaitan dengan entitas ilegal.

Menurut informasi dari cnnindonesia.com, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menjelaskan bahwa salah satu celah yang dieksploitasi oleh para pelaku kejahatan adalah dengan menyusup melalui situs-situs yang menyediakan layanan streamiing drama China.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) hingga Mei 2026, modus operandi penipuan digital baru yang perlu diwaspadai antara lain adalah ... (daftar modus operandi tidak disertakan dalam teks sumber asli yang diberikan).

Menanggapi tingginya jumlah korban, OJK bersama dengan Satgas PASTI telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemblokiran besar-besaran terhadap situs dan aplikasi yang terbukti merugikan masyarakat. Selain upaya pembersihan ruang digital, OJK juga memberikan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang tidak mematuhi aturan perlindungan konsumen. Sanksi tersebut mencakup 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK, dan 17 sanksi denda yang dijatuhkan kepada 15 PUJK.

Hingga pertengahan Mei 2026, Satgas PASTI juga telah berhasil menghentikan operasional sebanyak 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, 8 tawaran investasi ilegal, dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya. Tindakan tegas ini difokuskan pada sejumlah situs dan aplikasi yang dinilai memiliki potensi besar untuk merugikan keuangan masyarakat.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.