bytedaily
Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Operator Seluler Sediakan Bilik Khusus Registrasi Biometrik untuk Pengguna Berhijab

Redaksi 30 Juli 2026 12 views
Operator Seluler Sediakan Bilik Khusus Registrasi Biometrik untuk Pengguna Berhijab
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, operator seluler di Indonesia telah menyediakan bilik khusus untuk proses registrasi nomor ponsel menggunakan teknologi pengenalan wajah biometrik, yang dirancang agar nyaman bagi pengguna berhijab. Fasilitas ini tersedia di berbagai gerai operator di seluruh Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyambut baik ketersediaan bilik khusus tersebut saat melakukan evaluasi penerapan regulasi biometrik kartu SIM bersama para operator seluler. Menurut Meutya, sistem yang inklusif sangat penting dalam implementasi registrasi SIM card berbasis biometrik.

Meutya berharap agar jumlah bilik khusus ini dapat diperbanyak oleh operator seluler. Tujuannya adalah untuk memberikan kenyamanan dan privasi lebih bagi pelanggan yang membutuhkan, terutama saat melakukan perekaman data biometrik. Ia menekankan bahwa fasilitas ini penting untuk semua pelanggan, termasuk perempuan yang mungkin merasa kurang nyaman melakukan perekaman di ruang publik.

Bilik registrasi khusus ini dirancang untuk menjaga kenyamanan dan privasi pelanggan perempuan, khususnya yang mengenakan hijab, selama proses perekaman atau verifikasi biometrik. Selain itu, Meutya juga mendorong operator untuk menyiapkan area aman bagi penyandang disabilitas dalam proses registrasi biometrik.

Direktorat Jenderal Ekosistem Digital (DJED) Komdigi terus berupaya memastikan efektivitas program registrasi kartu SIM berbasis biometrik, termasuk mewajibkan operator seluler menyediakan bilik registrasi khusus di seluruh gerai mereka demi kenyamanan masyarakat.

Penggunaan bilik registrasi ini bertujuan untuk menjaga privasi wajah selama pengambilan data biometrik. Proses registrasi menjadi lebih nyaman karena dilakukan di ruang yang lebih tertutup, memungkinkan pelanggan perempuan, terutama yang berhijab, untuk membuka penutup wajah sementara dengan aman dan nyaman jika diperlukan selama verifikasi.

Petugas akan mendampingi pelanggan secara profesional sesuai prosedur yang berlaku selama proses perekaman biometrik atau verifikasi, serta menjaga kerahasiaan data pelanggan. Aturan registrasi biometrik untuk aktivasi kartu SIM di Indonesia sendiri telah diwajibkan mulai 1 Juli 2026, sesuai amanat Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.