bytedaily
Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Pandai Gadai Dapat Izin OJK untuk Perluas Usaha ke Tingkat Nasional

Redaksi 07 Oktober 2026 6 views
Pandai Gadai Dapat Izin OJK untuk Perluas Usaha ke Tingkat Nasional
Ilustrasi visual (Sumber referensi: ekonomi.republika.co.id)

bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, PT Solusi Gadai Pintar atau Pandai Gadai memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperluas wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi nasional. Persetujuan tersebut diterbitkan pada September 2026.

Presiden Direktur Pandai Gadai Nelly Nurmalasari mengatakan izin itu membuka kesempatan bagi perusahaan untuk memperluas layanan dan menjangkau lebih banyak masyarakat. Saat ini, perusahaan beroperasi di Jakarta dan Jawa Barat dengan lebih dari 270 cabang.

Nelly menyampaikan bahwa ekspansi akan dijalankan dengan memperhatikan tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, serta mutu pelayanan. Perusahaan juga berupaya menyediakan layanan pergadaian yang mudah dipahami, dengan informasi biaya dan ketentuan yang disampaikan secara terbuka kepada nasabah.

Beroperasi sejak 2023, Pandai Gadai menawarkan pinjaman dengan agunan, di antaranya emas, barang elektronik, dan BPKB kendaraan bermotor. Perusahaan berencana memperluas jangkauan layanan di Indonesia, memperkuat infrastruktur teknologi dan operasional, serta mengembangkan produk dan layanan pergadaian.

Dalam pengembangan usaha, perusahaan didukung jajaran komisaris yang berpengalaman di bidang keuangan, teknologi, investasi, dan tata kelola perusahaan. Henry Hendrawan menjabat sebagai Presiden Komisaris, sementara Erwin Rijanto menjadi Komisaris Independen.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media ekonomi.republika.co.id menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.