bytedaily - Pemerintahan Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump dilaporkan akan menerima dana signifikan, diperkirakan mencapai US$10 miliar atau sekitar Rp170 triliun, sebagai bagian dari kesepakatan akuisisi operasi TikTok di AS. Dana ini merupakan 'biaya jasa' yang dibayarkan oleh para investor yang dekat dengan pemerintahan Trump untuk memfasilitasi pengambilalihan tersebut dari ByteDance, perusahaan induk asal China.
Pembayaran ini terpisah dari investasi modal yang telah dikeluarkan oleh investor seperti Oracle, Silver Lake, dan MGX Abu Dhabi yang mencapai US$2,5 miliar atau Rp42,4 triliun. Investor tersebut diperkirakan akan melakukan pembayaran lanjutan hingga total US$10 miliar terpenuhi kepada Kementerian Keuangan AS. Pihak pemerintahan menganggap biaya ini pantas atas peran Trump dalam menyelesaikan negosiasi dan meredakan kekhawatiran terkait keamanan nasional.
Kesepakatan ini juga melibatkan pembentukan perusahaan patungan yang mayoritas sahamnya dimiliki pihak Amerika, bernama USDS Joint Venture LLC. Entitas baru ini bertujuan untuk melindungi data pengguna, aplikasi, dan algoritma TikTok di AS melalui langkah-langkah keamanan siber. Valuasi perusahaan baru ini diproyeksikan mencapai US$14 miliar atau Rp237 triliun pada September 2025. Namun, kesepakatan ini tidak lepas dari kontroversi, terbukti dengan adanya gugatan dari investor ritel perusahaan pesaing TikTok yang mempermasalahkan persetujuan akuisisi tersebut.