bytedaily - Melansir laporan cnnindonesia.com, pembelian Pertalite di Bali dibatasi maksimal 3 liter untuk sepeda motor dan 20 liter untuk mobil pada Sabtu (17/10) hingga Senin (19/10). Pengisian untuk kendaraan roda dua dan roda empat juga mengikuti sistem ganjil-genap di seluruh Bali. Ketentuan ini mengacu pada Surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM.
Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyatakan akan menjalankan aturan tersebut untuk membantu mengurangi antrean di SPBU. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan ambulans dan mobil pemadam kebakaran diprioritaskan untuk mengisi BBM, sementara truk hanya dapat mengisi pada malam hari.
Selama kebijakan berlaku, Pertamina menyiapkan 66 SPBU yang beroperasi 24 jam, yakni 42 SPBU di Kota Denpasar dan 24 di Kabupaten Badung. Perusahaan juga mendapat dukungan 100 personel TNI Kodam IX/Udayana untuk menjadi operator SPBU pada malam hari, serta pengawalan patwal Polda Bali bagi distribusi mobil tangki ke SPBU.
Ahad menyampaikan bahwa pemulihan layanan dilakukan dengan memperkuat pasokan, menambah jam operasional SPBU, serta meningkatkan kesiapan armada dan personel. Pertamina mengimbau masyarakat tetap tenang dan membeli BBM sesuai kebutuhan. Informasi layanan dapat diperoleh melalui akun Instagram @patraniaga.jatimbalinus dan @pertaminabali, atau Pertamina Contact Center 135.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri sebelumnya menyebut antrean di sejumlah SPBU Bali terjadi setelah kapal pengangkut BBM mengalami gangguan teknis saat bongkar muat. Masalah pada bagian jangkar menyebabkan jadwal kapal yang semula direncanakan bersandar pada Senin (12/10) pukul 06.30 WITA mundur hingga sekitar pukul 22.00 WITA.
Simon juga menyebut kenaikan konsumsi BBM bersubsidi sebagai faktor yang memengaruhi pasokan di tingkat penyaluran. Ia mengatakan peningkatan penggunaan Pertalite turut dipengaruhi selisih harga yang cukup jauh di pasaran. Sebagai tindak lanjut, Pertamina menambah pasokan melalui armada kapal, mempercepat distribusi dari depo ke SPBU, dan memperpanjang jam operasional sejumlah SPBU strategis menjadi 24 jam. SPBU juga diminta memasang pengumuman mengenai ketersediaan stok dan status operasional.