bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru berupa pemberian insentif bea masuk sebesar 0 persen untuk impor suku cadang pesawat terbang dan juga liquefied petroleum gas (LPG) yang berfungsi sebagai bahan baku bagi industri petrokimia. Kebijakan ini merupakan bagian integral dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II Tahun 2026 yang diluncurkan pemerintah.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa dengan adanya pengurangan beban biaya impor ini, para pelaku usaha diharapkan dapat mempertahankan kelangsungan aktivitas bisnis mereka, meningkatkan efisiensi operasional, serta menjaga daya saing di pasar. Menurut Haryo, kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil.
Secara spesifik, tarif bea masuk nol persen untuk industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) berlaku bagi impor barang dan material yang esensial dalam proses perawatan dan perbaikan pesawat. Insentif ini ditujukan untuk menekan biaya operasional perusahaan MRO, sehingga layanan perawatan pesawat yang ada di dalam negeri dapat menjadi lebih kompetitif.
Selain itu, kebijakan bea masuk 0 persen atas impor LPG juga diharapkan memberikan dampak positif bagi industri petrokimia dalam memproduksi bahan baku dengan biaya yang lebih efisien. Pada akhirnya, efisiensi ini diharapkan dapat dirasakan oleh berbagai industri lain yang bergantung pada produk petrokimia sebagai bahan dasarnya.
Pengaturan kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 yang merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022. PMK tersebut telah ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2026 dan mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan.
Untuk impor LPG yang digunakan sebagai bahan baku industri petrokimia, tarif bea masuk 0 persen akan berlaku selama periode enam bulan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00. Sementara itu, ketentuan pelaksanaan fasilitas bea masuk bagi industri MRO diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 16 Tahun 2026. Permenperin ini merinci kriteria dan prosedur pemanfaatan insentif fiskal tersebut.
Haryo menambahkan, dengan adanya efisiensi dalam biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki kemampuan lebih besar untuk melakukan investasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat posisi kompetitif mereka.