bytedaily
Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Pemerintah Gunakan Sistem Desil Nasional untuk Penentuan Bansos Mulai 2025, Begini Cara Ceknya

Redaksi 28 Agustus 2026 2 views
Pemerintah Gunakan Sistem Desil Nasional untuk Penentuan Bansos Mulai 2025, Begini Cara Ceknya
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, pemerintah akan mengimplementasikan sistem desil nasional melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai tahun 2025. Sistem ini bertujuan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial (bansos).

Desil sendiri merupakan pengelompokan peringkat kesejahteraan keluarga yang tercatat dalam DTSEN. Data ini akan menjadi acuan utama pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial di seluruh Indonesia.

Dalam DTSEN, terdapat 10 kelompok desil. Setiap desil mewakili 10 persen keluarga di Indonesia. Kelompok desil 1 menunjukkan tingkat kesejahteraan paling rendah, sementara desil 10 adalah kelompok dengan kesejahteraan tertinggi.

Menurut informasi dari cnnindonesia.com, data desil ini bersifat dinamis. Badan Pusat Statistik (BPS) secara rutin melakukan pembaruan data berdasarkan hasil survei, pemutakhiran dari pemerintah daerah, verifikasi lapangan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), serta usulan dari masyarakat. Oleh karena itu, posisi desil seseorang dapat mengalami perubahan seiring dengan perkembangan kondisi ekonomi terbaru.

Masyarakat dapat memeriksa posisi desil mereka dalam DTSEN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui situs web resmi DTSEN. Lebih lanjut dijelaskan bahwa desil 1 dikategorikan sebagai kelompok miskin ekstrem, desil 2 sebagai kelompok miskin, desil 3 hampir miskin, dan desil 4 sebagai kelompok rentan miskin. Kelompok desil 5 masuk dalam kategori ekonomi menengah ke bawah.

Sementara itu, kelompok desil 6 hingga 10 mencakup masyarakat dari kelas menengah hingga yang tergolong mampu. Dalam proses penyaluran bansos, umumnya 40 persen keluarga terbawah, yaitu desil 1 hingga 4, akan menjadi prioritas utama.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.