bytedaily - Dalam upaya menjaga stabilitas daya beli masyarakat menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriyah, pemerintah mengumumkan bahwa tarif tenaga listrik untuk periode April hingga Juni 2026 tidak akan mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil setelah meninjau berbagai parameter ekonomi makro yang menjadi dasar perhitungan tarif.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengonfirmasi bahwa penetapan tarif listrik yang stabil ini didasarkan pada peraturan yang berlaku dan pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat. Parameter ekonomi makro yang dievaluasi meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Meskipun hasil perhitungan formula berpotensi menunjukkan perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkannya demi menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, dan stabilitas ekonomi nasional.
Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan nonsubsidi maupun 25 golongan pelanggan bersubsidi. Selain memastikan tarif yang stabil, Kementerian ESDM juga mendorong PT PLN (Persero) untuk terus meningkatkan keandalan pasokan, kualitas pelayanan, dan efisiensi operasional guna menjamin penyediaan listrik yang berkelanjutan.