bytedaily
Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Pemerintah Siapkan Peraturan Presiden untuk Pengaturan Tarif Ojol dan Kurir Makanan

Redaksi 19 Agustus 2026 1 views
Pemerintah Siapkan Peraturan Presiden untuk Pengaturan Tarif Ojol dan Kurir Makanan
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, pemerintah berencana untuk menerbitkan peraturan presiden (perpres) yang akan mengatur tarif layanan transportasi online. Pengaturan ini mencakup tarif untuk ojek online (ojol) yang mengangkut penumpang, serta kurir online yang bertugas mengantarkan barang dan makanan.

Menurut informasi dari cnnindonesia.com, perpres tersebut ditargetkan dapat terbit paling lambat pada awal September 2026. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa DPR dan pemerintah telah menyelesaikan pembagian kewenangan dalam penyusunan aturan ini. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan bertanggung jawab mengatur tarif untuk pengantaran barang dan makanan, sementara Kementerian Perhubungan akan mengatur tarif untuk angkutan orang. Kementerian UMKM akan menjadi naungan bagi para pelaku transportasi online.

Dasco menambahkan bahwa setelah finalisasi, kementerian terkait akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi pelaku transportasi online dan aplikator, sebelum perpres diterbitkan. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa proses harmonisasi akan dipimpin oleh Kementerian Sekretariat Negara dan menargetkan penerbitan perpres pada akhir Agustus atau awal September 2026.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa kementeriannya akan kembali menyerap aspirasi dari komunitas, asosiasi ojol, dan aplikator. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol dan menjaga ekosistem usaha yang terkait dengan transportasi online. Maman menekankan bahwa pengaturan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan pengemudi dari tarif ojol, tetapi juga dari usaha-usaha lain.

Sementara itu, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyebutkan bahwa pengaturan tarif transportasi orang sudah diberlakukan melalui Keputusan Menteri Perhubungan yang mengatur potongan komisi aplikator sebesar 8 persen. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan kajian untuk menentukan tarif yang optimal bagi layanan pengantaran barang dan makanan, dengan melibatkan platform dan pengemudi.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.