bytedaily - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menghentikan operasional tempat penampungan sementara sampah di badan sungai kawasan TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Keputusan ini merupakan bagian dari evaluasi dan komitmen untuk meningkatkan tata kelola persampahan, khususnya yang berasal dari badan air.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan bahwa emplasemen di TPU Tanah Kusir ditutup permanen mulai Jumat (27/3/2026). Langkah ini akan diikuti dengan perbaikan menyeluruh terhadap sistem emplasemen, termasuk penataan dan penutupan bertahap lokasi serupa di bantaran sungai. Untuk memastikan sampah tidak kembali masuk ke badan air, DLH akan memasang pagar pembatas jika penampungan masih diperlukan dan menggunakan kontainer untuk meminimalkan dampak lingkungan. Papan informasi mengenai fungsi lokasi sebagai tempat penampungan sementara sampah badan air juga akan dipasang.
Pengelolaan sampah yang sebelumnya diemplasemen TPU Tanah Kusir kini dialihkan ke fasilitas saringan sampah TB Simatupang yang dinilai lebih representatif dan memiliki sistem pengolahan yang lebih optimal. Meskipun jarak tempuh bertambah, Asep memastikan pelayanan penanganan sampah badan air tidak akan terhambat dan sampah yang diangkat dari sungai tidak akan kembali mencemari badan air. Sistem sekat sungai tetap dioptimalkan untuk menahan sampah sebelum diangkut ke darat.
Emplasemen di TPU Tanah Kusir, yang beroperasi sejak 2014, berfungsi sebagai tempat penampungan sementara sampah hasil pembersihan badan air di wilayah Pesanggrahan, Kebayoran Baru, dan Kebayoran Lama. Sampah yang ditampung murni berasal dari pembersihan sungai, bukan dari rumah tangga. Sampah tersebut kemudian diangkut menggunakan alat berat ke truk pengangkut dan dibawa ke fasilitas pengolahan akhir di TB Simatupang atau TPST Bantar Gebang. Lokasi ini juga digunakan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota untuk menampung hasil pemangkasan pohon sebelum diangkut bersama sampah sungai.