bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan penertiban kendaraan over dimension over loading (ODOL) kini mencakup kawasan pelabuhan. Pengawasan terpadu ini ditujukan untuk meningkatkan keselamatan transportasi dan mendukung target zero ODOL pada 2027.
Dudy mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan angkutan secara menyeluruh, termasuk transportasi laut dan penyeberangan. Ia menegaskan keselamatan perlu menjadi budaya serta tanggung jawab bersama, bukan sekadar urusan administrasi.
Uji coba penertiban dimulai di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Pemerintah ingin memastikan kendaraan angkutan barang yang masuk ke pelabuhan memenuhi ketentuan dimensi dan muatan agar risiko kecelakaan dapat ditekan.
Menurut Dudy, kendaraan yang melampaui batas dimensi atau muatan dapat membahayakan keselamatan ketika beroperasi di jalan maupun saat akan diangkut kapal. Penertiban, katanya, perlu dilakukan secara konsisten dengan koordinasi pemerintah, operator transportasi, dan pelaku usaha angkutan barang.
Menhub meminta PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), dan PT ASDP Indonesia Ferry memperkuat pengawasan kendaraan barang di pelabuhan serta lokasi penyeberangan. Pengawasan itu juga perlu berjalan beriringan dengan penerapan prosedur keselamatan operasional kapal.
Upaya keselamatan angkutan laut dan penyeberangan turut dilakukan melalui pengaturan operasional, termasuk pemisahan angkutan penumpang dan barang. Dudy mencontohkan penerapan pemisahan tersebut di Pelabuhan Ketapang serta menekankan pentingnya edukasi agar pihak terkait memahami dan mematuhi aturan keselamatan.
Penertiban ODOL di pelabuhan juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program zero ODOL 2027. Pemerintah mendorong kepatuhan pelaku usaha melalui pengawasan berkelanjutan dan koordinasi antarpemangku kepentingan.
Penanganan ODOL juga akan dibahas dalam perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penguatan regulasi diharapkan memberi kepastian hukum dan mendukung penertiban yang lebih efektif serta berkelanjutan.