bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, perlindungan bagi masyarakat yang memperoleh penghasilan melalui platform digital semakin penting seiring berkembangnya ekonomi platform di Indonesia. Namun, pengaturannya dinilai perlu dibuat dalam kerangka khusus yang mempertimbangkan karakter pekerjaan dan tidak dimasukkan ke dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Pandangan tersebut disampaikan dalam seminar publik “Masa Depan Gig dan Ekonomi Platform di Indonesia” yang digelar Segara Research Institute. Acara itu mempertemukan kalangan think tank, akademisi, asosiasi industri, dan komunitas mitra untuk membahas dampak aturan terhadap perlindungan, fleksibilitas, peluang penghasilan, serta investasi.
Ekonomi platform mencakup beragam bidang, antara lain perdagangan elektronik, agritech, pendidikan dan layanan kesehatan digital, jasa rumah tangga, pekerjaan lepas, kreator, transportasi, serta pengantaran. Perbedaan model usaha, pola penghasilan, tingkat ketergantungan, dan cara kerja dinilai membuat satu pendekatan regulasi belum tentu cocok bagi semua jenis pekerjaan platform.
Policy and Program Director Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, menyatakan pembahasan perlindungan sebaiknya diawali dengan memahami karakter hubungan dalam ekonomi platform. Pekerja formal, mitra platform, kontraktor independen, dan pekerja berbasis proyek memiliki pola kerja berbeda sehingga tidak selalu tepat dimasukkan ke kategori hubungan kerja yang sama.
Piter mencontohkan, sebagian pekerja dapat menentukan sendiri waktu dan durasi bekerja, memilih pekerjaan yang diambil, serta memperoleh penghasilan dari beberapa sumber. Menurutnya, karakter tersebut berbeda dari hubungan kerja konvensional.
Ia menilai perlindungan sosial, keselamatan, transparansi, dan mekanisme penyelesaian masalah tetap perlu diperkuat. Namun, hal itu tidak harus dilakukan dengan mengubah status pekerja menjadi pekerja dalam hubungan kerja formal atau menerapkan hak dan kewajiban yang pada substansinya serupa dengan hubungan tersebut. Desain perlindungan, ujarnya, perlu disesuaikan dengan karakter pekerjaan.
Associate Professor Sekolah Bisnis Universitas Prasetiya Mulya sekaligus Ekonom Senior Segara Research Institute, YB Kadarusman, mengatakan dampak kebijakan terhadap kesempatan kerja juga perlu diperhitungkan. Jika biaya dan kewajiban pekerjaan platform dibuat sama atau mendekati hubungan kerja konvensional, perusahaan dapat menyesuaikan model operasinya, termasuk jumlah orang yang dilibatkan.