bytedaily - Melansir laporan ekonomi.republika.co.id, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mendukung penerapan aturan ganjil-genap untuk pengisian Pertalite di seluruh Bali pada 17–19 Oktober 2026. Kebijakan tersebut berlaku bagi kendaraan roda dua dan roda empat, merujuk Surat Gubernur Bali No. B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM.
Pertamina dan Pemerintah Provinsi Bali juga menyepakati batas pengisian maksimal 20 liter untuk mobil dan 3 liter untuk sepeda motor. Surat Gubernur itu menetapkan ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran sebagai prioritas pengisian di SPBU. Sementara itu, truk hanya dapat mengisi BBM di SPBU pada malam hari.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi antrean di SPBU. Sebanyak 66 SPBU disiagakan beroperasi 24 jam, terdiri atas 42 SPBU di Kota Denpasar dan 24 SPBU di Kabupaten Badung.
Pertamina juga mendapat dukungan 100 personel TNI Kodam IX/Udayana untuk bertugas sebagai operator SPBU pada malam hari. Pengawalan dari Patwal Polda Bali disiapkan untuk mendukung kelancaran distribusi mobil tangki ke SPBU. Menurut Ahad, langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat pemulihan layanan BBM melalui penguatan pasokan, penambahan jam operasional SPBU, serta peningkatan kesiapan armada dan personel.
Pertamina mengimbau masyarakat tetap tenang dan membeli BBM sesuai kebutuhan. Informasi layanan SPBU di Bali dapat diakses melalui akun Instagram @patraniaga.jatimbalinus dan @pertaminabali. Masyarakat juga dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135 untuk menyampaikan kendala atau meminta informasi mengenai layanan energi Pertamina.