bytedaily - Melansir dari ekonomi.republika.co.id, Pertamina Patra Niaga telah mengambil tindakan terhadap seorang Awak Mobil Tangki (AMT) yang kedapatan merokok saat mengemudikan mobil tangki, berdasarkan laporan yang beredar di media sosial. Setelah dilakukan penelusuran, pengemudi tersebut diketahui bekerja untuk perusahaan mitra transportir yang melayani penyaluran di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE).
Akibat pelanggaran prosedur keselamatan ini, perusahaan mitra transportir tempat pengemudi tersebut bekerja memberikan sanksi berupa pemberhentian.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan upaya penegakan disiplin dan pembinaan terkait kepatuhan pada aspek Health, Safety, Security and Environment (HSSE), yang menjadi prioritas utama dalam seluruh operasional.
"Keselamatan adalah prinsip yang tidak dapat ditawar. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari penegakan disiplin dan pembinaan agar setiap pekerja maupun mitra memahami bahwa kepatuhan terhadap prosedur HSSE wajib dijalankan secara konsisten dalam setiap aktivitas operasional," jelas Kitty.
Pertamina Patra Niaga juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat atas kepedulian yang telah disampaikan melalui laporan. Informasi tersebut dianggap sebagai masukan berharga untuk terus meningkatkan budaya keselamatan dalam rantai penyaluran energi.
Masyarakat yang ingin melaporkan dapat menghubungi layanan Pertamina Customer Solution 135 serta melalui akun media sosial @pertaminapatraniaga dan @pertamina135.