bytedaily - Melansir laporan cnnindonesia.com, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memperkirakan perubahan skema insentif dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat menghemat anggaran negara hampir Rp3 triliun hingga akhir Desember 2026. Insentif yang sebelumnya sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini dihitung Rp2.000 per porsi makanan yang dilayani.
Menurut Sudaryono, penghematan dihitung sejak skema baru berlaku pada 5 Oktober 2026. Ia menyampaikan perkiraan tersebut dalam Forum Pemimpin Redaksi di Jakarta Pusat pada Jumat (16/10).
Skema lama memberikan Rp6 juta per hari kepada setiap dapur, tanpa menyesuaikan jumlah porsi yang disediakan. Nilai itu didasarkan pada perhitungan ideal 3.000 porsi dikalikan Rp2.000, tetapi dapur yang melayani lebih sedikit porsi tetap menerima jumlah insentif yang sama.
Dengan ketentuan baru, insentif disesuaikan dengan jumlah porsi yang benar-benar dilayani. Dapur yang melayani lebih banyak penerima manfaat memperoleh insentif lebih besar, sementara dapur dengan jumlah porsi lebih sedikit menerima nilai yang lebih rendah. BGN menghitung perkiraan penghematan dengan membandingkan kedua skema, serta mempertimbangkan jumlah dapur, volume porsi, dan masa penerapan kebijakan hingga akhir Desember.
Perubahan skema tersebut diatur dalam Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG, serta keputusan Kepala BGN terkait pemberian insentif.
Insentif Rp2.000 per porsi bukan tambahan di luar alokasi MBG sebesar Rp15 ribu per porsi. Dari alokasi tersebut, Rp10 ribu digunakan untuk bahan makanan, Rp3.000 untuk ongkos memasak, dan Rp2.000 untuk insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.
Insentif diberikan jika layanan SPPG berlangsung. Dapur yang dihentikan sementara atau tidak beroperasi tidak menerima insentif. Ketentuan ini juga berlaku saat layanan tidak diberikan karena hari libur nasional atau kegiatan belajar mengajar ditiadakan akibat keadaan tertentu, termasuk bencana alam di Nusa Tenggara Timur dan kebakaran hutan dan lahan yang membuat sebagian kegiatan belajar mengajar berlangsung secara daring.