bytedaily
Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:50 WIB

Registrasi Nomor Ponsel Baru Wajib Verifikasi Wajah Mulai 1 Juli 2026

Redaksi 23 Juni 2026 20 views
Registrasi Nomor Ponsel Baru Wajib Verifikasi Wajah Mulai 1 Juli 2026
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memberlakukan aturan baru terkait registrasi kartu telepon seluler mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini mewajibkan penggunaan verifikasi biometrik atau pengenalan wajah (face recognition) untuk setiap pendaftaran nomor ponsel baru. Langkah ini diambil sebagai upaya pemberantasan maraknya penipuan digital.

Aturan baru ini akan diterapkan secara nasional di seluruh operator seluler, mencakup pendaftaran melalui gerai fisik, aplikasi resmi, maupun situs web masing-masing operator. Dengan integrasi langsung ke basis data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, diharapkan tercipta ruang digital yang lebih aman bagi masyarakat.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa validasi identitas yang sebelumnya hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) sering disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. "Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit," ujar Edwin.

Data dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI menunjukkan urgensi penerapan kebijakan ini, dengan total kerugian masyarakat akibat kejahatan siber mencapai Rp9,5 triliun hingga April 2026.

Teknologi pengenalan wajah yang digunakan dalam sistem ini diklaim lebih cepat dan aman. Proses validasi data akan mencocokkan identitas asli pelanggan dengan data kependudukan Dukcapil secara langsung. Infrastruktur kebijakan ini telah memenuhi standar keamanan internasional termasuk ISO 27001 dan teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3 untuk mencegah penyalahgunaan identitas digital.

Bagi masyarakat yang nomor ponselnya sudah aktif sebelum 1 Juli 2026, pemerintah mengimbau untuk melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela. Hal ini memberikan keuntungan bagi pelanggan lama, salah satunya adalah kemampuan untuk mengecek apakah ada nomor lain yang terdaftar secara tidak sah menggunakan NIK mereka. Jika ditemukan penyalahgunaan identitas, pelanggan dapat mengajukan pemblokiran nomor tersebut langsung kepada operator.

Proses verifikasi wajah ini dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi resmi operator seluler, situs web resmi, atau dengan mengunjungi gerai fisik terdekat. Penting untuk dicatat bahwa operator seluler hanya bertindak sebagai jembatan verifikasi ke sistem Dukcapil dan tidak akan menyimpan data biometrik pelanggan.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.