bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia. Selain itu, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran terhadap akses aplikasi dan tautan (URL) yang terkait dengan kedua entitas tersebut.
Menurut OJK, penutupan operasional ini dilakukan karena Universal Peak dan BAFI Group Indonesia terindikasi melakukan tindakan yang merugikan konsumen melalui praktik penipuan investasi dan kegiatan keuangan yang tidak memiliki izin resmi.
Universal Peak diduga menjalankan modus penipuan investasi saham, di mana para anggota diminta untuk menyetorkan deposit guna berinvestasi saham dan saham Initial Public Offering (IPO) dengan janji keuntungan. OJK menyatakan bahwa Universal Peak diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada anggotanya. Hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan bahwa Universal Peak tidak memiliki izin dari OJK, menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, serta aplikasi/website yang digunakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Sementara itu, BAFI Group Indonesia menawarkan jasa konsultasi untuk penyelesaian masalah pinjaman online. Skema yang ditawarkan salah satunya adalah mengarahkan korban untuk mengajukan pinjaman baru di platform lain menggunakan data pribadi korban, dengan instruksi untuk melakukan gagal bayar pada pinjaman sebelumnya. BAFI Group Indonesia kemudian menjanjikan akan mengurus penyelesaian utang dan meminta imbal jasa dari dana pinjaman yang berhasil dicairkan. OJK menegaskan bahwa BAFI Group Indonesia tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya, meskipun dalam publikasinya mencantumkan klaim telah berizin dan terdaftar di OJK. Kegiatan usaha BAFI Group Indonesia juga ditemukan tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk senantiasa berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar, terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing. Masyarakat juga diimbau untuk mewaspadai penawaran jasa penyelesaian pinjaman online yang mengarahkan konsumen untuk melakukan pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar.