bytedaily - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakui bahwa sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax, yang mulai diimplementasikan pada tahun 2026, masih dalam tahap penyesuaian dan menghadapi sejumlah kendala teknis. DJP meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dan memohon kesabaran dari para wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa kompleksitas Coretax lebih tinggi dari sistem sebelumnya karena adanya integrasi data otomatis dari berbagai lembaga. Sistem ini memverifikasi data yang masuk, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Berusaha (NIB), dengan basis data dari Dukcapil dan Kementerian Investasi BKPM.
Peningkatan beban sistem juga disebabkan oleh fitur pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang bersifat pra-isi (pre-populated), yang mengharuskan wajib pajak melakukan verifikasi data secara lebih rinci, bahkan hingga data biometrik. Meskipun demikian, Bimo memastikan bahwa kendala teknis yang sempat terjadi secara bertahap telah teratasi, mengingat sistem ini baru beroperasi.
Sebagai respons terhadap dinamika tersebut, DJP memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Perpanjangan ini diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam menyampaikan laporannya dan diperkirakan akan menggeser sebagian penerimaan pajak ke bulan April, dengan estimasi sekitar Rp5 triliun.
Hingga kini, DJP mencatat sekitar 9,1 juta SPT orang pribadi telah dilaporkan, dengan masih ada sekitar 5 juta wajib pajak yang belum melaporkan. Dari sisi wajib pajak badan, sekitar 1 juta laporan masih dinantikan. DJP mengonfirmasi bahwa kapasitas sistem telah ditingkatkan dengan penambahan server dan bandwidth untuk mengantisipasi lonjakan pelaporan, serta memastikan sistem mampu melayani tanpa gangguan signifikan.