bytedaily - Melansir laporan cnnindonesia.com, penelitian Institut Teknologi Bandung (ITB) mencatat rata-rata konsentrasi tahunan PM2.5 di Jakarta sebesar 34 mikrogram per meter kubik. Nilai tersebut sekitar 6,8 kali lebih tinggi daripada pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu 5 mikrogram per meter kubik.
Temuan itu berasal dari dua studi berjudul “Source Apportionment PM2.5 di Jakarta” dan “Inventarisasi Emisi Wilayah Jakarta Raya (Jabodetabek)”. Penelitian dilakukan oleh tim Kelompok Keahlian Pengelolaan Udara dan Limbah, Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB, dengan dukungan Yayasan Visi Indonesia Raya Emisi Nol Bersih (ViriyaENB), yang dipimpin Guru Besar ITB Puji Lestari.
Puji memaparkan laporan tersebut dalam panel diskusi “Clean Air for Greater Jakarta: From Evidence to Investment and Action” pada Indonesia International Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Rabu (7/10). Ia menyebut konsentrasi PM2.5 itu melampaui pedoman WHO dan regulasi yang ada.
Partikulat atau particulate matter (PM) merupakan campuran partikel padat dan tetesan cair yang melayang di udara. Studi tersebut menyatakan paparan PM2.5 di Jakarta banyak dipengaruhi emisi dari berbagai aktivitas manusia. Transportasi menjadi penyumbang terbesar, dengan kontribusi sekitar 59 persen.
Dalam pemaparan Puji, kendaraan diesel berkontribusi 33,1 persen terhadap PM2.5, kendaraan berbahan bakar bensin 26,2 persen, dan secondary sulfate 20,4 persen. Penelitian itu juga mencatat pembakaran batu bara menyumbang sekitar 5,5 persen, sementara pembakaran sampah berkontribusi 5 persen.
Studi tersebut turut menemukan bahwa 38,51 persen sumber polusi udara di Jakarta berasal dari aktivitas kota-kota penyangga, yakni Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Untuk mengurangi polusi, Puji merekomendasikan penerapan standar bahan bakar bersih Euro 4 secara menyeluruh, perluasan elektrifikasi, serta kewajiban penggunaan Diesel Particulate Filter (DPF) pada armada seperti truk dan bus. Ia juga mendorong pengawasan lebih ketat terhadap sektor industri dan kelistrikan, penggunaan teknologi pengendali polusi yang memadai, serta tindakan tegas terhadap pembakaran sampah terbuka di permukiman.