bytedaily
Senin, 19 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Telkomsel Pastikan Kepatuhan Terhadap Aturan Larangan Kuota Internet Hangus

Redaksi 05 September 2026 3 views
Telkomsel Pastikan Kepatuhan Terhadap Aturan Larangan Kuota Internet Hangus
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Telkomsel menyatakan kesiapannya untuk mematuhi peraturan baru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan. Aturan ini, yang mulai berlaku efektif sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 Juli 2026, tertuang dalam Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, menegaskan bahwa Telkomsel akan tunduk pada kebijakan pemerintah dan putusan MK demi memperkuat perlindungan konsumen. Ia menyatakan, "Telkomsel memahami bahwa perlindungan pelanggan serta pemberian informasi yang jelas dan mudah dipahami merupakan elemen penting dalam menghadirkan pengalaman pelanggan yang semakin baik," seperti dikutip dari CNNIndonesia.com pada Jumat (4/9).

Fahmi menambahkan bahwa Telkomsel saat ini sedang melakukan kajian mendalam untuk menyesuaikan produk dan layanannya agar selaras dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, perusahaan juga berkoordinasi dengan Komdigi dan pemangku kepentingan lainnya untuk membahas aspek teknis implementasi Surat Edaran tersebut. "Adapun terkait teknis implementasinya, kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta pemangku kepentingan terkait," ungkap Fahmi.

Surat Edaran Komdigi Nomor 4 Tahun 2026, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026, menetapkan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa sisa kuota kini tidak lagi dianggap sebagai layanan komersial semata, melainkan telah bergeser menjadi hak milik pengguna berupa nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayarkan penuh.

Penerbitan SE ini bertujuan untuk menjamin hak pengguna jasa telekomunikasi yang telah membayar untuk mendapatkan manfaat penuh dari layanan akses internet. Panduan ini juga diharapkan menjaga keberlangsungan ekosistem usaha penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Komdigi juga menekankan pentingnya penyediaan pilihan paket layanan yang fleksibel dan proporsional, termasuk opsi akumulasi kuota (rollover) maupun non-rollover, serta inovasi perlindungan lainnya.

Lebih lanjut, Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mencegah praktik pengenaan biaya yang merugikan, di mana kuota yang belum terpakai harus dapat digunakan hingga habis tanpa biaya tambahan dengan alasan apapun. SE ini juga mengatur kewajiban penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait penyediaan pilihan layanan data, mekanisme perlindungan sisa kuota, penguatan transparansi tarif, dan penyediaan penanganan pengaduan.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.