bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengeluarkan peraturan baru yang melarang operator seluler untuk menghanguskan sisa kuota internet pengguna. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 Juli 2026, dan tertuang dalam Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Menurut informasi dari cnnindonesia.com, Telkomsel melalui VP Corporate Communications and Social Responsibility, Abdullah Fahmi, menyatakan komitmennya untuk mematuhi kebijakan pemerintah dan putusan MK tersebut. Fahmi menegaskan bahwa Telkomsel siap tunduk pada aturan baru ini yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak pelanggan.
Fahmi menambahkan bahwa Telkomsel tengah melakukan kajian mendalam untuk melakukan penyesuaian produk dan layanan agar selaras dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, Telkomsel juga aktif berkoordinasi dengan Komdigi dan para pemangku kepentingan lainnya guna membahas aspek teknis implementasi dari Surat Edaran tersebut.
Surat Edaran yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 tersebut mengamanatkan penyelenggara telekomunikasi untuk menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. Dalam pandangan hukumnya, sisa kuota kini dianggap sebagai hak milik tidak berwujud (intangible asset) yang memiliki nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayarkan penuh oleh pengguna.
Tujuan utama dari diterbitkannya Surat Edaran ini adalah untuk menjamin hak pengguna jasa telekomunikasi yang telah memenuhi kewajiban pembayaran, agar dapat memperoleh manfaat penuh dari layanan dan nilai ekonomi yang terkait dengan pembayaran akses internet. Selain itu, aturan ini juga dirancang untuk menjaga keberlanjutan ekosistem penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
Komdigi juga menyatakan bahwa Surat Edaran ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan pilihan paket layanan yang fleksibel dan proporsional sesuai kebutuhan pengguna, termasuk opsi akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi (non-rollover), serta inovasi perlindungan lainnya. Lebih lanjut, aturan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik pengenaan biaya yang merugikan, di mana sisa kuota yang belum terpakai tidak boleh dibebani biaya tambahan dengan alasan apapun seperti perpanjangan masa aktif.
Surat Edaran ini mencakup kewajiban bagi penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait penyediaan pilihan layanan data, mekanisme perlindungan sisa kuota, peningkatan transparansi tarif, dan penyediaan layanan penanganan pengaduan.