bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, TikTok telah mencapai kesepakatan dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat untuk membayar denda sebesar US$400 juta atau setara dengan Rp7,06 triliun. Pembayaran ini dilakukan sebagai penyelesaian atas gugatan yang menuduh platform tersebut melanggar undang-undang privasi anak.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya global yang semakin intensif dari berbagai negara untuk mengawasi perusahaan media sosial terkait kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak. Departemen Kehakiman menyatakan bahwa TikTok akan segera membayarkan US$300 juta, diikuti dengan US$100 juta sisanya setelah pembatalan resmi terhadap putusan persetujuan yang sebelumnya berlaku untuk Musical.ly, pendahulu TikTok.
Denda ini diklaim sebagai salah satu pemulihan dana terbesar yang pernah dicapai dalam kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak (COPPA). COPPA sendiri menetapkan larangan bagi situs atau platform untuk mengumpulkan informasi pribadi anak di bawah usia 13 tahun tanpa izin orang tua.
Sebelumnya, Departemen Kehakiman bersama Komisi Perdagangan Federal (FTC) telah mengajukan gugatan terhadap TikTok pada tahun 2024. Tuduhannya adalah TikTok membahayakan keselamatan jutaan anak dengan mengumpulkan data pribadi mereka tanpa persetujuan orang tua, serta membiarkan anak-anak menggunakan aplikasi sambil tetap mengumpulkan dan memanfaatkan data pengguna di bawah umur tanpa pemberitahuan kepada orang tua.
Gugatan tersebut juga menyoroti bahwa akun yang dibuat dalam fitur 'Kids Mode', yang ditujukan untuk pengguna di bawah 13 tahun, tetap melakukan pengumpulan alamat email dan informasi pribadi lainnya. Pada tahun 2019, pemerintah AS juga pernah mengajukan gugatan COPPA terhadap Musical.ly, aplikasi yang kemudian diakuisisi oleh ByteDance pada 2017 dan dilebur ke dalam TikTok.
Kesepakatan damai di Amerika Serikat ini terjadi bersamaan dengan semakin banyaknya tindakan tegas dari negara lain terhadap TikTok. Di Uni Eropa, otoritas Brussels tengah melakukan investigasi terhadap TikTok berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (DSA). Investigasi ini berfokus pada dugaan kegagalan TikTok dalam melindungi anak-anak, di mana pengaturan akunnya dinilai berpotensi mengekspos mereka pada risiko seperti perundungan siber dan ancaman predator daring.
Uni Eropa menekankan bahwa akun anak di bawah umur seharusnya memiliki pengaturan privasi yang ketat secara default, bukan sebagai opsi yang harus diaktifkan manual. Pengaturan keamanan tertinggi seharusnya menjadi bawaan, sesuai dengan ketentuan DSA. Pandangan awal Uni Eropa menilai pengaturan akun TikTok belum memenuhi standar tersebut karena membuat akun dan konten anak di bawah umur terekspos secara luas.
Selain Uni Eropa, lembaga pengawas komunikasi Inggris (Ofcom) juga telah memulai penyelidikan terhadap TikTok pada bulan Juli lalu.