bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, TikTok telah menyepakati pembayaran denda sebesar US$400 juta atau setara dengan Rp7,06 triliun sebagai penyelesaian gugatan dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat. Gugatan ini dilayangkan atas dugaan pelanggaran undang-undang privasi anak yang dilakukan oleh platform media sosial tersebut.
Menurut keterangan tertulis Departemen Kehakiman yang dikutip AFP, TikTok akan membayar US$300 juta terlebih dahulu, disusul US$100 juta sisanya setelah pembatalan resmi putusan persetujuan terhadap Musical.ly, yang merupakan pendahulu TikTok. Denda ini dilaporkan sebagai salah satu pemulihan dana terbesar yang pernah dicapai dalam kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak (COPPA).
COPPA sendiri merupakan regulasi yang melarang situs atau platform mengumpulkan informasi pribadi anak di bawah usia 13 tahun tanpa persetujuan orang tua. Departemen Kehakiman bersama Komisi Perdagangan Federal (FTC) mengajukan tuntutan terhadap TikTok pada tahun 2024, dengan alasan platform tersebut membahayakan keselamatan jutaan anak dengan mengambil data pribadi mereka tanpa izin orang tua. Pihak berwenang menyatakan TikTok tetap mengumpulkan dan memanfaatkan data pribadi pengguna di bawah umur, bahkan pada akun yang dibuat dalam mode khusus anak-anak.
Sebelumnya, pada tahun 2019, pemerintah AS juga telah mengajukan gugatan COPPA terhadap Musical.ly, yang kemudian diakuisisi oleh ByteDance pada 2017 dan dilebur ke dalam TikTok. Hingga berita ini diturunkan, TikTok belum memberikan pernyataan resmi terkait kesepakatan tersebut.
Kesepakatan di Amerika Serikat ini terjadi di tengah meningkatnya tindakan tegas dari berbagai negara terhadap TikTok. Di Uni Eropa, otoritas Brussels telah memulai penyelidikan terhadap TikTok pada tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (DSA). Uni Eropa menuding TikTok gagal melindungi anak-anak karena pengaturan akunnya berpotensi mengekspos mereka pada risiko seperti perundungan siber dan ancaman predator daring, sehingga TikTok terancam sanksi denda besar.
Uni Eropa menekankan bahwa akun anak di bawah umur seharusnya tidak bersifat publik secara otomatis dan harus dibatasi hanya untuk pihak yang diizinkan. Pengaturan keamanan perlindungan tertinggi seharusnya menjadi default, bukan opsi manual. Selain itu, lembaga pengawas komunikasi Inggris (Ofcom) juga telah memulai penyelidikan serupa terhadap TikTok pada bulan Juli.