bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, TikTok telah mencapai kesepakatan dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat untuk membayar denda sebesar US$400 juta atau setara dengan Rp7,06 triliun. Pembayaran ini merupakan penyelesaian atas gugatan yang menuduh platform tersebut melanggar undang-undang privasi anak.
Langkah ini sejalan dengan meningkatnya upaya pemerintah di berbagai negara untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan media sosial yang dinilai melanggar aturan perlindungan anak. Menurut keterangan tertulis Departemen Kehakiman, TikTok akan segera membayar US$300 juta dan menambahkan US$100 juta sisanya setelah pembatalan resmi putusan persetujuan terhadap Musical.ly, pendahulu TikTok.
Departemen Kehakiman menyatakan bahwa denda ini termasuk salah satu pemulihan dana terbesar yang pernah dicapai dalam kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak (COPPA). COPPA sendiri melarang situs atau platform mengumpulkan informasi pribadi anak di bawah usia 13 tahun tanpa persetujuan orang tua.
Sebelumnya, Departemen Kehakiman bersama Komisi Perdagangan Federal (FTC) mengajukan gugatan terhadap TikTok pada tahun 2024, dengan alasan platform tersebut membahayakan keselamatan jutaan anak dengan mengambil data pribadi mereka tanpa izin orang tua. Pihak berwenang menyoroti bahwa TikTok membiarkan anak-anak menggunakan aplikasi sambil mengumpulkan dan memanfaatkan data pribadi pengguna di bawah umur tanpa pemberitahuan kepada orang tua.
Gugatan tersebut juga mengungkapkan bahwa akun yang dibuat dalam fitur Kids Mode, yang ditujukan untuk pengguna di bawah 13 tahun, tetap mengumpulkan alamat email dan informasi pribadi lainnya. Pada tahun 2019, pemerintah AS telah mengajukan gugatan COPPA terhadap Musical.ly, aplikasi yang diakuisisi ByteDance pada 2017 dan kemudian dilebur ke dalam TikTok. Hingga berita ini diturunkan, TikTok belum memberikan pernyataan resmi mengenai kesepakatan ini.
Kesepakatan di Amerika Serikat ini terjadi di tengah meningkatnya tindakan tegas dari berbagai negara terhadap TikTok. Di Uni Eropa, otoritas Brussels telah memulai penyelidikan terhadap TikTok pada tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (DSA). Uni Eropa menuding TikTok gagal melindungi anak-anak karena pengaturan akunnya berpotensi mengekspos mereka pada risiko seperti perundungan siber dan predator daring, yang dapat berujung pada sanksi denda besar.
Uni Eropa menekankan bahwa akun anak di bawah umur seharusnya tidak dapat diakses publik secara otomatis, melainkan dibatasi hanya untuk orang yang diizinkan. Batas usia minimal pengguna TikTok adalah 13 tahun. Kepala Teknologi Uni Eropa, Henna Virkkunen, menegaskan bahwa tingkat perlindungan yang tinggi seharusnya menjadi pengaturan bawaan, bukan opsi manual. Di bawah DSA, pengaturan akun anak-anak secara otomatis dilengkapi dengan perlindungan keamanan tertinggi, namun pandangan awal Uni Eropa menyatakan pengaturan TikTok belum memenuhi standar tersebut karena membuat akun dan konten anak di bawah umur terekspos secara luas.
Selain Uni Eropa, lembaga pengawas komunikasi Inggris (Ofcom) juga telah memulai penyelidikan terhadap TikTok pada bulan Juli.