bytedaily
Rabu, 20 Mei 2026 - 05:43 WIB

TikTok dan Roblox 'Disemprit' Kominfo Terkait Perlindungan Anak di Era Digital

Redaksi 31 Maret 2026 24 views
TikTok dan Roblox 'Disemprit' Kominfo Terkait Perlindungan Anak di Era Digital
Ilustrasi: TikTok dan Roblox 'Disemprit' Kominfo Terkait Perlindungan Anak di Era Digital

bytedaily - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melayangkan surat peringatan kepada dua raksasa platform digital, TikTok dan Roblox. Langkah ini diambil karena kedua platform tersebut dinilai belum sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tunas terkait perlindungan anak di ruang siber.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa meskipun TikTok dan Roblox menunjukkan sinyal kooperatif, kepatuhan penuh terhadap regulasi masih menjadi catatan. Pemerintah menegaskan bahwa sanksi yang lebih tegas akan diberlakukan jika kedua platform tersebut tidak segera menunjukkan iktikad baik dalam mematuhi peraturan yang berlaku.

Selain itu, Komdigi juga mengungkap adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Meta (induk Facebook, Instagram, Threads) dan Google (induk YouTube), yang telah dipanggil untuk menjalani proses sanksi administratif. Keduanya diduga melanggar Permen nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas.

Namun, ada juga platform yang patut diapresiasi. Platform X (sebelumnya Twitter) dan Bigo Live tercatat telah menunjukkan kepatuhan dengan menerapkan pembatasan usia pengguna, khususnya bagi anak usia di bawah 16 tahun. Pemerintah menekankan prioritas kerja sama dengan platform yang menghormati hukum dan regulasi di Indonesia demi melindungi anak-anak.

Kebijakan perlindungan anak di ruang digital ini menjadi krusial mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan pengguna media sosial terbanyak di dunia, di mana sekitar 70 juta pengguna berasal dari kalangan anak di bawah 16 tahun. Pemerintah menyadari bahwa perubahan ini memerlukan adaptasi perilaku tidak hanya dari platform, tetapi juga dari masyarakat pengguna, mengingat rata-rata penggunaan media sosial di Indonesia mencapai 7-8 jam per hari.