bytedaily
Selasa, 14 Juli 2026 - 07:16 WIB

UMKM Perluas Pasar dengan Legalitas Usaha dan Sertifikasi Halal

Redaksi 14 Juli 2026 5 views
UMKM Perluas Pasar dengan Legalitas Usaha dan Sertifikasi Halal
Ilustrasi visual (Sumber referensi: ekonomi.republika.co.id)

bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, legalitas usaha dan sertifikasi halal kini menjadi krusial bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memperluas jangkauan pasar mereka. Keduanya juga berperan dalam meningkatkan keyakinan konsumen serta membuka peluang kemitraan dan akses pembiayaan. Namun, banyak UMKM di pedesaan yang belum memiliki dokumen-dokumen ini akibat minimnya informasi dan pendampingan.

Menjawab tantangan tersebut, tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menyelenggarakan lokakarya mengenai legalitas usaha dan sertifikasi halal. Kegiatan ini ditujukan bagi pelaku UMKM dan Kelompok Wanita Tani (KWT) di Desa Pasanggrahan, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.

Ketua Tim Pengabdian Untirta, Vega Yoesepa Pamela, menyatakan bahwa banyak UMKM yang telah menciptakan produk inovatif namun belum didukung oleh legalitas usaha yang memadai. "Peningkatan pengetahuan mengenai legalitas merupakan langkah awal yang strategis untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses terhadap pembiayaan dan kemitraan, serta mempersiapkan UMKM agar mampu bersaing dan berkembang secara berkelanjutan," jelas Vega dalam keterangannya pada Senin (13/7/2026).

Dalam lokakarya tersebut, peserta mendapatkan pendampingan dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Halal, dan Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Menurut Vega, dokumen-dokumen ini menjadi pondasi penting bagi UMKM untuk memperkuat daya saing dan memenuhi persyaratan masuk ke pasar yang lebih luas.

Ia menambahkan bahwa kurangnya pemahaman mengenai prosedur perizinan menjadi salah satu alasan pelaku usaha menunda pengurusan legalitas. Oleh karena itu, perguruan tinggi dinilai memegang peranan penting dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat.

Antusiasme peserta terlihat dari tingginya interaksi selama sesi diskusi, khususnya terkait kendala teknis dalam pengurusan dokumen. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan pemahaman peserta yang signifikan, dengan nilai rata-rata naik dari 45,3 persen sebelum pelatihan menjadi 93 persen setelah kegiatan.

Salah seorang peserta, Sunaiah, mengungkapkan bahwa pelatihan ini memberikannya pemahaman mendalam mengenai manfaat legalitas bagi pengembangan usahanya. "Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami. Sekarang saya jadi lebih memahami mengapa legalitas usaha itu penting dan apa manfaatnya bagi perkembangan usaha yang kami jalankan. Materinya juga disampaikan dengan jelas," ujarnya.

Program ini merupakan bagian dari hibah Pengabdian kepada Masyarakat yang didanai oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk Tahun Pendanaan 2026. Melalui pendampingan ini, Untirta berharap lebih banyak UMKM yang memiliki legalitas usaha dan sertifikasi halal, sehingga mampu meningkatkan daya saing dan memperluas akses ke pasar formal.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media ekonomi.republika.co.id menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.