bytedaily - Dilansir dari bbc.com, Uni Eropa telah menjatuhkan denda sebesar €200 juta (sekitar Rp3,4 triliun) kepada peritel online yang dimiliki Tiongkok, Temu, karena menjual produk-produk ilegal di platformnya, termasuk mainan bayi berbahaya dan pengisi daya (charger) yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Komisi Eropa menyatakan bahwa Temu 'gagal mengidentifikasi, menganalisis, dan menilai secara cermat risiko sistemik' dari produk-produk tersebut dan potensi bahaya yang dapat ditimbulkannya bagi konsumen. Investigasi terhadap Temu telah berlangsung sejak Oktober 2024 untuk memastikan kepatuhannya terhadap kewajiban sebagai Platform Online Sangat Besar (Very Large Online Platform) di bawah hukum Uni Eropa.
Temu sendiri telah menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan denda tersebut, menganggapnya tidak proporsional, dan sedang meninjau opsi yang tersedia.
Investigasi tersebut melibatkan pengujian misteri oleh organisasi pengujian independen yang menemukan bahwa sebagian besar pengisi daya yang dibeli melalui Temu gagal dalam uji keselamatan kelistrikan dasar. Selain itu, ditemukan pula bahwa sebagian besar mainan bayi menimbulkan risiko keselamatan, mengandung bahan kimia melebihi batas legal atau memiliki bagian-bagian kecil yang mudah terlepas dan berpotensi menyebabkan bahaya tersedak, seperti dilaporkan Euronews.
Selain membayar denda, Temu diwajibkan untuk menyerahkan rencana aksi guna mengatasi kegagalan tersebut paling lambat tanggal 28 Agustus. Komisi Eropa kemudian akan memiliki waktu dua bulan untuk memutuskan apakah perusahaan telah melakukan upaya yang cukup untuk mematuhi aturan.
Komisioner teknologi Uni Eropa, Henna Virkkunen, mengatakan kepada wartawan bahwa keputusan ini dimaksudkan untuk mengirimkan 'pesan yang sangat kuat' kepada Temu. Juru bicara Temu menyatakan bahwa perusahaan menghormati kebutuhan akan aturan yang jelas dan konsisten, namun keputusan tersebut berkaitan dengan kondisi pada tahun 2024 dan tidak mencerminkan keadaan sistem mereka saat ini.
Organisasi konsumen Inggris, Which?, menyambut baik keputusan tersebut dan mendesak Inggris untuk mengikuti langkah serupa. Sue Davies, kepala kebijakan perlindungan konsumen di Which?, menyatakan bahwa tindakan Uni Eropa merupakan contoh kuat dari langkah tegas yang diperlukan untuk meminta pertanggungjawaban pasar online atas produk berbahaya di platform mereka. Ia mendorong pemerintah Inggris untuk memanfaatkan kekuatan baru di bawah Product Regulation and Metrology Act untuk menjadikan pasar online bertanggung jawab secara hukum atas produk berbahaya.
Denda ini merupakan yang kedua kalinya dijatuhkan berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act) Uni Eropa untuk konten, setelah sebelumnya denda sebesar €120 juta dikenakan kepada X (sebelumnya Twitter) milik Elon Musk pada Desember lalu.
Sumber asli: Artikel ini disadur dari publikasi bbc.com.