bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) diharapkan menjadi momen penting untuk meningkatkan daya saing industri aset kripto di Indonesia. Para pelaku industri menyuarakan harapan agar regulasi turunan dari undang-undang ini dapat menciptakan persaingan yang setara dan memastikan keuntungan ekonomi dari industri aset kripto lebih banyak dinikmati di dalam negeri.
Menurut CEO Indodax, William Sutanto, industri aset kripto di Indonesia telah berkembang selama lebih dari satu dekade. Oleh karena itu, fokus pengembangan industri saat ini bergeser dari sekadar membangun pasar, menjadi memastikan nilai ekonomi yang dihasilkan dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan bagi perekonomian nasional. William menekankan bahwa pembahasan regulasi tidak hanya tentang kepatuhan, tetapi juga bagaimana menjaga pertumbuhan dan manfaat ekonomi industri di dalam negeri.
William menambahkan bahwa keberadaan bursa kripto global memang dapat memacu inovasi dan efisiensi industri. Namun, ia juga menggarisbawahi pentingnya seluruh pelaku yang melayani konsumen di Indonesia beroperasi di bawah kerangka regulasi yang sama untuk mewujudkan persaingan yang sehat. Ia menyatakan dukungan terhadap daya saing di tingkat nasional maupun global, dengan harapan adanya kesetaraan dalam persaingan (level playing field).
Penguatan posisi rupiah sebagai mata uang kutipan (quote currency) dalam transaksi aset kripto juga dinilai penting oleh William untuk membangun ekosistem domestik. Ia berpendapat bahwa order book nasional seharusnya menggunakan rupiah sebagai quote currency agar penguatan ekosistem aset kripto sejalan dengan penguatan nilai ekonomi nasional.
Lebih lanjut, William berharap implementasi aturan teknis UU P2SK dapat memberikan kejelasan mengenai pembagian fungsi antara Bursa dan Pedagang Aset Kripto (PAKD). Kejelasan peran ini dianggap krusial agar setiap pihak dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. William juga mengingatkan agar biaya transaksi di bursa tidak mengalami kenaikan yang dapat memberatkan pelaku pasar, serta menegaskan bahwa bursa tidak seharusnya menggantikan peran pedagang dalam melayani konsumen secara langsung.
William menutup harapannya dengan menyatakan bahwa penyusunan aturan turunan UU P2SK hendaknya dapat mengakomodasi karakteristik industri aset kripto yang bergerak cepat, sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen dan daya saing pelaku usaha nasional.