bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan memuat 13 pengaturan baru untuk memperkuat perlindungan pekerja. Ketentuan tersebut mencakup larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi serta pengaturan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Yassierli menyampaikan hal itu dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Rapat tersebut salah satunya mengagendakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.
Pengaturan baru lainnya meliputi penguatan sertifikasi kompetensi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), termasuk penguatan posisi BNSP sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pengawasan ketenagakerjaan juga akan dioptimalkan melalui penguatan sumber daya pengawas, penyesuaian jumlah pengawas dengan jumlah pekerja atau perusahaan di kabupaten/kota, pembentukan komite pengawasan, serta pengawasan oleh DPR.
UU tersebut juga mengatur integrasi data ketenagakerjaan pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung kualitas kebijakan dan menyelaraskan perencanaan. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai perlindungan hak pekerja perempuan, termasuk cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya, serta perlindungan tenaga kerja penyandang disabilitas.
Ketentuan berikutnya mencakup peningkatan produktivitas melalui kolaborasi pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah. Perlindungan juga diperluas untuk pekerjaan fleksibel guna merespons jenis pekerjaan baru pada masa mendatang.
Pengaturan lainnya mencakup pelaksanaan survei Kebutuhan Hidup Layak oleh BPS setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional, penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah, serta perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.
UU itu turut mengatur penggunaan tenaga kerja asing bagi orang asing yang terikat perkawinan sah dengan warga negara Indonesia, termasuk anak dari perkawinan tersebut. Ketentuan terakhir memperkuat perlindungan pekerja alih daya di BUMN dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan.