bytedaily - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Wilayah Jawa Barat kembali mengingatkan masyarakat untuk proaktif memeriksa legalitas tawaran pinjaman daring (pinjol) dan investasi, termasuk yang mengatasnamakan syariah, melalui situs resmi otoritas terkait. Imbauan ini disampaikan guna mengantisipasi potensi jebakan dari entitas ilegal yang merugikan masyarakat.
Kepala Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Jabar, Muhammad Ikhsan, menekankan pentingnya masyarakat memanfaatkan laman resmi seperti OJK untuk memverifikasi izin pinjol dan perusahaan investasi. Selain itu, laman Bappebti dan Bursa Efek Indonesia juga menjadi rujukan untuk mengecek legalitas investasi forex, komoditas, kripto, serta broker saham. Saat ini, tercatat 93 entitas pinjol yang resmi terdaftar dan diawasi OJK, dengan potensi adanya penawaran berbasis syariah di masa mendatang.
Data kerugian akibat investasi ilegal secara nasional tercatat mencapai Rp142,22 triliun sepanjang 2017 hingga kuartal III 2025. Sementara itu, hingga 31 Mei 2025, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 22.447 laporan penipuan. Satgas PASTI sendiri telah menghentikan 2.617 entitas keuangan ilegal, dengan Jawa Barat menjadi provinsi dengan temuan terbanyak. Ribuan rekening terkait penipuan juga telah dilaporkan dan diblokir, menunjukkan urgensi kewaspadaan masyarakat terhadap modus penipuan finansial.