bytedaily
Senin, 19 Oktober 2026 - 20:15 WIB

XL Axiata Jelaskan Skema Kuota Internet, Tidak Semua Paket Wajib Rollover

Redaksi 04 September 2026 4 views
XL Axiata Jelaskan Skema Kuota Internet, Tidak Semua Paket Wajib Rollover
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, XL Axiata memberikan penjelasan terkait isu mengenai kuota internet yang hangus setelah masa aktif paket berakhir. Perusahaan menyatakan bahwa tidak semua paket internet akan menerapkan skema rollover.

Direktur dan Chief Regulatory Officer XL Axiata, Merza Fachys, mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Surat Edaran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperbolehkan adanya paket internet dengan skema rollover maupun non-rollover.

"Layanan internet, data internet, itu boleh berupa yang rollover maupun yang non-rollover," ujar Merza dalam sebuah acara di Surabaya pada Jumat (4/9).

Merza menambahkan bahwa operator telekomunikasi diwajibkan untuk melindungi hak konsumen, termasuk dalam hal sisa kuota paket non-rollover yang belum terpakai saat masa aktif berakhir. Perlindungan ini tidak melulu berarti memindahkan seluruh sisa kuota ke periode berikutnya.

Sebagai contoh, operator dapat memperpanjang masa aktif paket untuk memberikan kesempatan kepada pelanggan agar dapat menggunakan sisa kuotanya. "Kalau ada sisa sebutlah, masih ada 20 persen sisa. Salah satu bentuk perlindungannya apa? Oh ya sudah kita tambahin masa aktifnya seminggu lagi," jelas Merza.

Opsi lain yang dapat diberikan adalah membawa sisa kuota, baik seluruhnya maupun sebagian, ke pembelian paket selanjutnya, atau mengkonversikannya menjadi poin reward.

Merza menyebutkan bahwa sebagian besar mekanisme yang diatur dalam peraturan tersebut sudah tersedia dalam produk XL Axiata. Saat ini, fokus perusahaan adalah pada peningkatan transparansi dan kemudahan penyampaian informasi kepada pelanggan.

"XLSmart hampir semua itu sudah ada. Tinggal sekarang adalah memenuhi syaratnya. Bagaimana membuat ini semua secara transparan dan mudah dimengerti penjelasannya oleh masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, Merza menjelaskan bahwa putusan MK tidak menyatakan aturan perundang-undangan yang berlaku saat ini bertentangan dengan konstitusi, sehingga tidak diperlukan perubahan pada tingkat undang-undang maupun peraturan menteri. Komdigi pun tidak melakukan perubahan aturan dan menindaklanjutinya melalui surat edaran.

Komdigi menerbitkan Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota pada 28 Agustus 2026. Surat edaran ini menginstruksikan operator seluler untuk tidak menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Ketentuan ini berlaku langsung karena merupakan instrumen kepastian hukum dari putusan MK No. 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026, terkait gugatan mengenai kuota internet.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.