bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, XLSmart memberikan penjelasan mengenai isu kuota internet yang hangus setelah masa aktif paket berakhir. Perusahaan menyatakan bahwa tidak semua paket internet akan menerapkan skema rollover.
Menurut Direktur dan Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Surat Edaran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan fleksibilitas untuk paket internet yang menggunakan skema rollover maupun non-rollover.
Merza menjelaskan bahwa operator memiliki kewajiban untuk melindungi hak konsumen, termasuk terkait sisa kuota pada paket non-rollover yang belum terpakai saat masa aktif berakhir. Perlindungan ini tidak selalu berarti pemindahan seluruh sisa kuota ke periode berikutnya.
Operator, lanjut Merza, dapat memilih berbagai bentuk perlindungan. Salah satunya adalah memperpanjang masa aktif paket untuk memberikan kesempatan kepada pelanggan menggunakan sisa kuota yang ada. Alternatif lain termasuk memindahkan sebagian atau seluruh sisa kuota ke pembelian paket selanjutnya, atau mengkonversinya menjadi poin reward.
Merza menambahkan bahwa sebagian besar mekanisme perlindungan tersebut sebenarnya sudah tersedia dalam produk XLSmart. Saat ini, fokus perusahaan adalah pada peningkatan transparansi dan kemudahan pemahaman informasi bagi pelanggan.
Lebih lanjut, Merza menegaskan bahwa putusan MK tidak menyatakan adanya pertentangan dengan undang-undang yang berlaku, sehingga tidak memerlukan perubahan pada tingkat undang-undang maupun peraturan menteri. Kementerian Komunikasi dan Digital menindaklanjuti hal ini melalui Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Surat Edaran ini mewajibkan operator seluler untuk tidak menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan, sebagai instrumen kepastian hukum dari putusan MK No. 273/PUU-XXIII/2025.