bytedaily - Perhimpunan Dokter Konsultan Asuransi Kesehatan Indonesia (PERDOKJASI) telah menjalin kerja sama dengan 13 penyedia jasa asuransi untuk memberikan konsultasi terkait penanganan sengketa klaim medis. Dewan Penasihat Medis (DPM) PERDOKJASI, yang berbadan hukum sejak 1 Maret 2026, berfungsi sebagai fasilitator bagi para ahli medis untuk memberikan opini profesional dalam menyelesaikan perselisihan klaim yang kompleks.
Direktur Eksekutif DPM PERDOKJASI, Dian Budiani, menjelaskan bahwa nota kerja sama ini telah ditandatangani oleh sejumlah perusahaan asuransi terkemuka, termasuk Ciputra Life, Manulife Indonesia, Allianz Life Indonesia, Allianz Syariah, dan Sun Life Indonesia. Setiap perusahaan asuransi diwajibkan melaporkan sengketa klaim bulanan kepada DPM. Meskipun DPM akan memberikan masukan dan pandangan medis, keputusan akhir penyelesaian sengketa tetap berada di tangan masing-masing perusahaan asuransi. Para ahli medis yang ditunjuk memiliki tenggat waktu lima hari untuk memberikan opini atas sengketa yang dikonsultasikan.
Ketua Pengurus Pusat PERDOKJASI, Wawan Mulyawan, menambahkan bahwa tidak semua sengketa klaim akan dirujuk ke DPM. Perusahaan asuransi akan melakukan seleksi internal untuk kasus-kasus yang dianggap dapat diselesaikan sendiri, sementara sengketa yang rumit dan mendesak akan dikonsultasikan. DPM PERDOKJASI berperan sebagai jembatan antara profesi medis dan perusahaan asuransi, membantu mengidentifikasi perhimpunan dokter spesialis yang tepat untuk memberikan nasihat medis yang dibutuhkan.