bytedaily - Melansir dari cnnindonesia.com, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menandatangani rancangan revisi aturan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Revisi ini akan mencakup model bisnis aplikasi ojek online (ojol) di bawah payung regulasi e-commerce.
Jika aturan baru ini berlaku, aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi oleh platform ride-hailing melalui fitur niaga di dalam aplikasi akan diatur. Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) ini akan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Langkah revisi ini diambil sebagai respons terhadap perkembangan ekosistem perdagangan digital yang kian beragam. Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa model bisnis ride-hailing, bersama dengan agen perjalanan daring (online travel agent/OTA), dimasukkan ke dalam regulasi PMSE.
Pengaturan terhadap platform ride-hailing akan difokuskan pada transaksi jual beli barang yang difasilitasi aplikasi, bukan pada layanan transportasi yang merupakan bisnis utamanya. "Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya," ujar Budi dalam keterangan resmi, Kamis (4/6).
Dalam aturan tersebut, model bisnis ride-hailing didefinisikan sebagai sistem elektronik di bidang transportasi darat yang dapat dilengkapi fitur perdagangan barang maupun jasa sebagai layanan tambahan dalam satu ekosistem digital. Sementara itu, OTA adalah sistem elektronik yang menyediakan layanan penjualan atau pemesanan tiket transportasi, akomodasi, atraksi wisata, hingga paket perjalanan, baik secara langsung maupun melalui fasilitasi transaksi.
Penambahan kedua model bisnis ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi pelaku usaha di tengah lanskap perdagangan digital yang dinamis. "Penambahan dua model bisnis PPMSE dalam revisi peraturan ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis. Dengan cakupan model bisnis yang lebih komprehensif, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya," jelas Budi.
Secara umum, revisi Permendag PMSE berfokus pada lima aspek utama: peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, dan penguatan tata kelola teknologi digital.
Beberapa ketentuan baru yang akan dimuat meliputi prioritas penayangan produk usaha mikro, kecil (UMK), dan produk dalam negeri di platform digital, kewajiban perizinan berusaha bagi pedagang online, transparansi biaya dan kebijakan promosi platform, serta penyediaan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa bagi konsumen.
Pemerintah juga akan mengatur pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam kegiatan promosi dan pemasaran produk, serta memperkuat perlindungan terhadap praktik perdagangan yang dianggap tidak sehat di ruang digital. Penyempurnaan regulasi ini ditujukan untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib dan seimbang bagi pelaku usaha, platform digital, dan konsumen.
Sumber asli: Artikel ini disadur dari publikasi cnnindonesia.com.