bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Australia telah mengesahkan undang-undang baru yang mengharuskan perusahaan teknologi besar seperti Meta, Google, TikTok, dan LinkedIn untuk membayar sejumlah dana kepada media lokal. Kewajiban pembayaran ini timbul jika perusahaan-perusahaan tersebut gagal mencapai kesepakatan komersial terkait penggunaan konten berita di platform mereka.
Menurut informasi dari cnnindonesia.com, undang-undang ini menyasar perusahaan teknologi yang memiliki skala signifikan di Australia, baik sebagai penyedia layanan media sosial maupun mesin pencari, serta membukukan pendapatan iklan lokal di atas 250 juta dolar Australia. Pemerintah Australia menegaskan bahwa pesan kepada platform untuk segera menjalin kesepakatan komersial sudah jelas.
Melalui skema News Bargaining Incentive, Australia menerapkan pungutan sebesar 2,5 persen dari pendapatan iklan perusahaan teknologi. Dana yang terkumpul dari pungutan ini akan disalurkan kepada media berita lokal Australia, khususnya yang kontennya berkontribusi pada peningkatan keterlibatan pengguna dan pendapatan iklan di platform digital.
Untuk menghindari pungutan tersebut, perusahaan teknologi dapat membuat kesepakatan komersial dengan minimal delapan perusahaan media sebelum periode pelaporan keuangan mereka berakhir. Nilai kesepakatan ini akan mengurangi jumlah pungutan yang harus dibayarkan. Pentingnya, kesepakatan tersebut harus mendukung produksi konten berita atau berkaitan dengan berita yang dipublikasikan oleh perusahaan media dan tersedia secara daring melalui platform teknologi.
Aturan ini juga mengatur skema pengurangan pungutan yang bervariasi, di mana kerja sama dengan media besar akan mendapatkan pengurangan 150 persen, sementara kerja sama dengan media kecil dan menengah mendapat pengurangan 200 persen. Namun, nilai kesepakatan tidak boleh melebihi 25 persen dari total pungutan yang seharusnya dibayar, mendorong perusahaan untuk menyebarkan kerja sama dengan berbagai media. Kesepakatan harus diselesaikan sebelum akhir periode pelaporan keuangan platform digital agar dapat dihitung sebagai pengimbang kewajiban pada periode tersebut.
Perlu dicatat bahwa aturan ini merupakan peningkatan dari kebijakan sebelumnya, dengan pemerintah Australia menaikkan pungutan dari 2,25 persen menjadi 2,5 persen.