bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Australia telah mengesahkan undang-undang baru yang mengharuskan perusahaan teknologi besar seperti Meta, Google, TikTok, dan LinkedIn untuk membayar sejumlah dana kepada media lokal jika tidak mencapai kesepakatan komersial terkait konten berita di platform mereka. Pemberlakuan aturan ini ditegaskan pada Kamis (20/8).
Perusahaan teknologi yang masuk dalam kategori ini adalah yang memiliki layanan media sosial atau mesin pencari dengan skala 'signifikan' di Australia, serta mencatatkan pendapatan iklan lokal di atas 250 juta dolar Australia. Pemerintah Australia menyatakan bahwa pesan kepada platform digital untuk segera menjalin kesepakatan komersial sudah jelas.
Melalui skema News Bargaining Incentive, Australia menerapkan pungutan sebesar 2,5 persen dari pendapatan iklan perusahaan teknologi tersebut, yang akan disalurkan kepada media berita lokal. Dana ini ditujukan untuk mendukung media yang kontennya berkontribusi pada peningkatan keterlibatan pengguna dan pendapatan iklan di platform digital.
Untuk menghindari pungutan, perusahaan teknologi dapat membuat kesepakatan dengan minimal delapan perusahaan media sebelum periode pelaporan keuangan mereka berakhir. Nilai kesepakatan tersebut akan mengurangi jumlah pungutan yang harus dibayarkan. Kesepakatan ini harus berkaitan dengan produksi konten berita atau konten berita yang tersedia secara daring melalui platform teknologi.
Aturan ini juga mengatur skala pengurangan pungutan berdasarkan ukuran media yang diajak bekerja sama. Kerja sama dengan media besar akan memberikan pengurangan 150 persen, sementara dengan media kecil dan menengah mendapat pengurangan 200 persen. Namun, nilai kesepakatan tidak boleh melebihi 25 persen dari total pungutan yang seharusnya dibayarkan, sehingga mendorong penyebaran kerja sama dengan berbagai media.
Pemerintah Australia menjelaskan bahwa kesepakatan harus diselesaikan sebelum akhir periode pelaporan keuangan platform digital agar dapat digunakan untuk mengimbangi kewajiban pada periode tersebut. Perlu dicatat bahwa aturan ini merupakan peningkatan dari sebelumnya, di mana pungutan dinaikkan dari 2,25 persen menjadi 2,5 persen.