bytedaily
Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:27 WIB

Australia Terapkan Aturan Baru Agar Platform Teknologi Bayar Media Lokal

Redaksi 22 Agustus 2026 4 views
Australia Terapkan Aturan Baru Agar Platform Teknologi Bayar Media Lokal
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Australia telah mengesahkan undang-undang baru yang mengharuskan perusahaan teknologi besar untuk memberikan kompensasi finansial kepada media lokal. Aturan ini berlaku jika perusahaan-perusahaan tersebut gagal mencapai kesepakatan komersial mengenai penggunaan konten berita di platform mereka.

Perusahaan teknologi yang masuk dalam cakupan aturan ini, termasuk Meta, Google, TikTok, dan LinkedIn, adalah entitas yang memiliki media sosial atau mesin pencari dengan skala signifikan di Australia. Selain itu, perusahaan-perusahaan ini juga harus memiliki pendapatan iklan lokal yang melebihi 250 juta dolar Australia.

Pemerintah Australia menegaskan bahwa undang-undang ini sudah berlaku dan mengirimkan pesan jelas kepada platform teknologi untuk segera menjalin kesepakatan komersial. Melalui skema News Bargaining Incentive, Australia mengenakan pungutan sebesar 2,5 persen dari pendapatan iklan perusahaan-perusahaan tersebut, kecuali jika kesepakatan telah tercapai.

Dana yang terkumpul dari pungutan ini akan dialokasikan kepada media berita lokal di Australia. Prioritas pemberian dana adalah bagi media yang kontennya dinilai berkontribusi dalam meningkatkan keterlibatan pengguna dan pendapatan iklan di platform teknologi.

Untuk menghindari pungutan, perusahaan teknologi dapat membuat kesepakatan dengan minimal delapan perusahaan media sebelum periode pelaporan keuangan mereka berakhir. Nilai dari kesepakatan tersebut akan mengurangi jumlah pungutan yang harus dibayarkan. Kesepakatan ini harus mendukung produksi konten berita atau terkait dengan berita yang diproduksi oleh perusahaan media dan tersedia secara daring melalui platform teknologi.

Skema pengurangan pungutan memiliki ketentuan yang berbeda berdasarkan skala media yang diajak bekerja sama. Kerja sama dengan media besar akan memberikan pengurangan sebesar 150 persen, sementara kesepakatan dengan media kecil dan menengah akan mendapatkan pengurangan 200 persen. Namun, nilai kesepakatan tidak boleh melebihi 25 persen dari total pungutan yang seharusnya dibayarkan, sehingga mendorong penyebaran kerja sama dengan berbagai media.

Pemerintah Australia menyatakan bahwa kesepakatan harus diselesaikan sebelum akhir periode pelaporan keuangan platform digital agar dapat digunakan untuk mengimbangi kewajiban mereka pada periode tersebut. Perlu dicatat bahwa aturan ini merupakan penyesuaian dari aturan sebelumnya, dengan pemerintah Australia menaikkan pungutan menjadi 2,5 persen dari sebelumnya 2,25 persen.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.