bytedaily
Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:26 WIB

Australia Luncurkan Aturan Baru untuk Mewajibkan Platform Teknologi Membayar Media Lokal

Redaksi 22 Agustus 2026 1 views
Australia Luncurkan Aturan Baru untuk Mewajibkan Platform Teknologi Membayar Media Lokal
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Australia telah mengesahkan undang-undang baru yang mengharuskan perusahaan teknologi besar untuk memberikan kompensasi finansial kepada media lokal. Pemberlakuan aturan ini bertujuan agar perusahaan teknologi seperti Meta, Google, TikTok, dan LinkedIn mencapai kesepakatan komersial dengan media-media di Australia terkait penggunaan konten berita di platform mereka.

Perusahaan teknologi yang dianggap memiliki skala signifikan di Australia, dengan pendapatan iklan lokal di atas 250 juta dolar Australia, akan dikenai pungutan. Menurut pemerintah Australia, undang-undang ini sudah berlaku dan mengirimkan pesan yang jelas kepada platform-platform tersebut untuk segera menjalin kesepakatan.

Melalui skema News Bargaining Incentive, Australia menerapkan pungutan sebesar 2,5 persen dari pendapatan iklan perusahaan teknologi. Dana yang terkumpul dari pungutan ini akan dialokasikan kepada media berita lokal Australia, khususnya yang kontennya berkontribusi pada peningkatan keterlibatan pengguna dan pendapatan iklan di platform digital.

Untuk menghindari pungutan tersebut, perusahaan teknologi diberi opsi untuk membuat kesepakatan komersial dengan minimal delapan perusahaan media sebelum periode pelaporan keuangan mereka berakhir. Nilai dari kesepakatan ini kemudian akan digunakan untuk mengurangi jumlah pungutan yang harus dibayarkan. Aturan tersebut menekankan bahwa kesepakatan harus mendukung produksi konten berita atau berkaitan dengan konten berita yang dipublikasikan secara online melalui platform teknologi.

Skema pengurangan pungutan ini bervariasi tergantung pada skala media yang diajak bekerja sama. Kerja sama dengan perusahaan media besar akan memberikan pengurangan sebesar 150 persen, sementara kesepakatan dengan media kecil dan menengah mendapatkan pengurangan sebesar 200 persen. Namun, nilai kesepakatan tidak boleh melebihi 25 persen dari total pungutan yang seharusnya dibayarkan, sehingga mendorong penyebaran kerja sama dengan berbagai media.

Pemerintah Australia menjelaskan bahwa kesepakatan harus diselesaikan sebelum akhir periode pelaporan keuangan platform digital agar dapat diperhitungkan sebagai pengimbang kewajiban pada periode tersebut. Perlu dicatat bahwa aturan ini merupakan peningkatan dari sebelumnya, dengan pungutan yang dinaikkan menjadi 2,5 persen dari angka 2,25 persen sebelumnya.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.