bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Bank Indonesia (BI) memberikan tanggapan terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan dukungan BI terhadap seluruh tahapan pembahasan RUU Perubahan UU PPSK yang telah dilaksanakan oleh DPR RI dan Pemerintah. Dukungan ini sejalan dengan kewenangan yang telah diamanatkan kepada BI.
Ramdan menjelaskan bahwa selama proses penyusunan revisi UU PPSK, BI secara aktif berkoordinasi dan menyalurkan masukan kepada pemerintah. Ia menambahkan bahwa BI akan segera mempersiapkan ketentuan pelaksanaan yang diperlukan setelah Revisi UU PPSK secara resmi diundangkan, sesuai dengan mandat pengaturan yang diberikan kepada BI.
Lebih lanjut, Ramdan menegaskan komitmen BI untuk terus memperkuat bauran kebijakan yang ada. BI juga akan senantiasa bersinergi dengan Pemerintah, DPR RI, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam kerangka bauran kebijakan nasional. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan RUU tentang Perubahan UU PPSK menjadi UU dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (4/6). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan dihadiri oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini. Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan untuk mengesahkan rancangan undang-undang tersebut.
Sebelum dibawa ke Rapat Paripurna, Komisi XI DPR RI telah terlebih dahulu menyepakati revisi UU ini untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan secara resmi sebelum disampaikan kembali kepada pemerintah. Dalam pembahasannya, terdapat 805 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Batang tubuh dan 407 DIM Penjelasan, termasuk pembahasan mengenai topik-topik baru yang muncul, seperti satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring serta perjudian daring, serta penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan beserta mekanisme keadilan restoratif.