bytedaily - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan kebijakan pembatasan barang bawaan dari luar negeri, terutama Barang Kena Cukai (BKC), guna mengendalikan konsumsi dan peredaran di dalam negeri. Peringatan ini dikeluarkan menyusul masih ditemukannya penumpang yang kedapatan membawa barang melebihi ketentuan, yang berujung pada penyitaan dan pemusnahan.
Dalam peraturan terbaru, termasuk PMK Nomor 34 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari PMK 203 Tahun 2017, disebutkan bahwa barang bawaan konsumsinya dikendalikan seperti minuman beralkohol, rokok, dan produk tembakau lainnya memiliki batasan ketat. Misalnya, penumpang dewasa hanya diperbolehkan membawa maksimal 1 liter minuman beralkohol (MMEA), 200 batang rokok, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris.
Budi Prasetiyo, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga stabilitas peredaran barang kena cukai, bukan untuk mempersulit. Ia menekankan bahwa kelebihan barang melebihi batas yang ditetapkan tidak dapat diselesaikan dengan pembayaran bea masuk, melainkan akan langsung dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai.
Ketentuan ini juga berlaku proporsional jika penumpang membawa lebih dari satu jenis hasil tembakau. Pembatasan ini lebih sedikit berlaku bagi awak sarana pengangkut. Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk proaktif mencari informasi mengenai aturan pembawaan barang sejak sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri untuk menghindari kendala saat kembali ke Indonesia.