bytedaily
Kamis, 21 Mei 2026 - 00:53 WIB

BGN Ancang Suntik Mati SPPG Curang: Ancaman Sanksi Tegas dan Pencabutan Insentif

Redaksi 29 Maret 2026 19 views
BGN Ancang Suntik Mati SPPG Curang: Ancaman Sanksi Tegas dan Pencabutan Insentif
Ilustrasi: BGN Ancang Suntik Mati SPPG Curang: Ancaman Sanksi Tegas dan Pencabutan Insentif

bytedaily - Badan Gizi Nasional (BGN) bersiap menerapkan sanksi tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kedapatan melakukan mark up harga bahan baku. Ancaman ini mencakup penghentian operasional sementara selama satu minggu dan pencabutan insentif bagi mitra yang terbukti melakukan praktik kecurangan dalam pengadaan bahan pangan.

Sanksi ini disiapkan menjelang dimulainya operasional penuh SPPG pada 31 Maret 2026. Nanik Sudaryati Deyang, Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, menyatakan bahwa praktik mark up harga bahan baku yang mencapai Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi tidak akan ditoleransi. Mitra yang terbukti melakukan mark up harga secara signifikan dan menekan pihak pengawas akan segera dihentikan operasionalnya tanpa insentif.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tindakan mark up harga tidak hanya merugikan keuangan program, tetapi juga menyimpang dari tujuan utama MBG untuk menyediakan asupan gizi yang memadai bagi masyarakat. Mitra yang telah menerima dukungan finansial diharapkan menjalankan program sesuai ketentuan. Sanksi berupa penangguhan operasional selama satu minggu akan diberikan, di mana mitra wajib melakukan perbaikan dan membuat pernyataan komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran, termasuk larangan menjadi pemasok tunggal.

Langkah tegas ini diambil BGN untuk memastikan program MBG berjalan secara transparan, efektif, dan tepat sasaran. Pemerintah mengimbau seluruh mitra untuk bekerja secara profesional demi optimalisasi manfaat program bagi masyarakat.