bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, Badan Gizi Nasional (BGN) menangguhkan sekitar 500 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memperoleh Surat Penetapan Penerima Manfaat (SPS). Dapur-dapur tersebut tidak dapat melayani program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama belum mengantongi SPS.
Kepala BGN Sudaryono menyebutkan, per 5 Oktober 2026 terdapat sekitar 1.100 SPPG yang belum mendapatkan SPS. Dari jumlah itu, sekitar 500 berstatus suspend dan harus menjalani evaluasi sebelum izin melayani penerima manfaat dapat diberikan kembali.
Penangguhan dilakukan karena sejumlah persoalan yang perlu dibenahi pengelola, termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL), kasus keracunan makanan, dan kebutuhan perbaikan lainnya. BGN akan memeriksa setiap dapur untuk memastikan standar keamanan dan higiene terpenuhi.
Sudaryono mengatakan, hasil pemeriksaan dapat berujung pada penghentian operasional secara permanen jika ditemukan masalah serius. Ia menegaskan standar keamanan perlu dijaga karena makanan MBG merupakan makanan siap saji yang mudah basi dan dapat menimbulkan gangguan kesehatan jika penanganannya tidak tepat.