bytedaily - Melansir laporan cnnindonesia.com, Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Insentif yang sebelumnya ditetapkan Rp6 juta per hari kini menjadi Rp2.000 untuk setiap porsi yang disalurkan kepada penerima manfaat. Skema baru berlaku mulai Senin, 5 Oktober.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, penyesuaian dilakukan karena jumlah penerima manfaat di setiap SPPG berbeda, sedangkan sebelumnya semua dapur menerima insentif dengan nilai sama. Besaran insentif kini mengikuti jumlah porsi yang dilayani, sehingga dapur dengan penerima manfaat lebih banyak memperoleh insentif lebih besar.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG. Besaran insentif selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala BGN.
Nilai Rp2.000 per porsi bukan tambahan di luar anggaran Rp15 ribu yang diterima untuk setiap penerima manfaat. Dari jumlah itu, Rp10 ribu dialokasikan untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.
Insentif hanya diberikan saat dapur beroperasi dan melayani penerima manfaat. SPPG yang sedang terkena suspend tidak memperoleh insentif. Ketentuan serupa berlaku jika layanan tidak berjalan karena hari libur nasional atau kegiatan belajar mengajar ditiadakan akibat kondisi tertentu.
Sudaryono mencontohkan bencana alam di Nusa Tenggara Timur dan kebakaran hutan serta lahan yang membuat sebagian kegiatan belajar mengajar berlangsung daring. Jika SPPG tidak memberikan layanan MBG dalam kondisi tersebut, insentif tidak dibayarkan.
Jumlah porsi untuk menghitung operasional dan insentif mengacu pada surat penetapan terakhir BGN bagi setiap dapur dan wilayah. BGN akan memperbarui surat itu dengan mempertimbangkan kapasitas dapur serta kelompok penerima manfaat, termasuk sekolah dan kelompok 3B: ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Menurut Sudaryono, penyesuaian surat penetapan juga dimaksudkan untuk mencegah perebutan penerima manfaat antar-SPPG. Dengan begitu, dapur berkapasitas kecil tidak mendapat penerima manfaat melebihi kemampuannya, sementara dapur berkapasitas besar tidak kekurangan porsi layanan.