bytedaily
Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:42 WIB

BSU 2026 untuk 13,3 Juta Pekerja Ditargetkan Cair pada Kuartal IV

Redaksi 06 Oktober 2026 14 views
BSU 2026 untuk 13,3 Juta Pekerja Ditargetkan Cair pada Kuartal IV
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, pemerintah berencana menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 13,3 juta pekerja di Indonesia pada kuartal IV 2026, sekitar Oktober hingga Desember.

Setiap penerima direncanakan memperoleh Rp300 ribu per bulan. Dana untuk tiga bulan itu akan diberikan sekaligus sehingga total bantuan per pekerja mencapai Rp900 ribu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebutuhan anggaran program tersebut diperkirakan hampir Rp12 triliun. Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).

Meski penyaluran ditargetkan dimulai pada Oktober 2026, pemerintah belum menetapkan tanggal pencairan ke rekening pekerja. Pemerintah masih menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan aturan teknis lainnya. Airlangga mengatakan jadwal berlaku akan diumumkan setelah persiapan tersebut.

Rencana penyaluran BSU 2026 diputuskan setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto yang membahas sejumlah program bantuan sosial prioritas pada akhir tahun.

Pada 2025, BSU menyasar 15 juta pekerja dengan bantuan Rp600 ribu yang dibayarkan sekaligus untuk periode Juni–Juli. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat itu menyebut 8,3 juta pekerja telah menerima bantuan dari target tersebut. Penerima ditujukan bagi pekerja berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara upah minimum daerah.

Pemerintah mengalokasikan Rp10,72 triliun untuk program BSU 2025. Bantuan disalurkan melalui BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI. Pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia.

Syarat penerima BSU 2025 meliputi WNI yang memiliki NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta atau setara upah minimum daerah, bukan ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri, serta tidak sedang menerima PKH pada tahun anggaran berjalan.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.